HEADLINE
Kapolri: Santunlah Ketika Mengkritik
KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti meminta Kepolisian di Jawa
Timur mengupayakan proses mediasi terkait kasus seorang mahasiswa dan
pekerja sebuah bank di Ponorogo Jawa Timur, Imelda Syahrul yang
dilaporkan oleh anggota polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Imelda
membuat sindiran melalui media sosial mengenai polisi yang kerap
meminta uang tilang.
Dalam proses mediasi itu, kepolisian juga akan menanyakan latar belakang pembuatan meme atau gambar yang dimuat di media sosial tersebut.
"Ini kan perorangan yang diserang. Nanti kalau ditanya polisi, dasarnya
apa dia begitu? Apa pernah diperas oleh orang ini atau tidak? Kan kita
tidak tahu. Kita juga belum tahu, kenapa dia kok seperti itu? Apakah dia
pernah mengetahui bahwa si A yang dibuat meme itu, telah melakukan sesuatu yang melanggar atau tidak," ujarnya kepada KBR, Kamis (05/11).
Meski demikian Badrodin Haiti meminta masyarakat
menggunakan cara yang santun apabila ingin mengkritik siapa pun. "Saya mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan ruang publik itu dengan tidak melanggar hak orang lain. Artinya boleh mengkritik, boleh memberikan masukan tetapi dalam batas yang tidak merugikan orang lain. Karena ada yang keterluan kata-katanya," tambahnya.
Polisi akan melakukan mediasi untuk
menyelesaikan masalah sebelum memutuskan menindak secara hukum. Pasca
surat edaran itu, seorang perempuan di Ponorogo Jawa Timur jadi
tersangka karena membuat karikatur seorang polisi lalu lintas yang kerap
menilang warga. Perempuan itu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun
tidak ditahan.
Editor: Dimas Rizky
- hukuman
- Surat edaran
- hate speech
- Kapolri
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!