HEADLINE

Kapolri: Santunlah Ketika Mengkritik

Kapolri: Santunlah Ketika Mengkritik

KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti meminta Kepolisian di Jawa Timur mengupayakan proses mediasi terkait kasus seorang mahasiswa dan pekerja sebuah bank di Ponorogo Jawa Timur, Imelda Syahrul yang dilaporkan oleh anggota polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Imelda membuat sindiran melalui media sosial mengenai polisi yang kerap meminta uang tilang.

Dalam proses mediasi itu, kepolisian juga akan menanyakan latar belakang pembuatan meme atau gambar yang dimuat di media sosial tersebut.

"Ini kan perorangan yang diserang. Nanti kalau ditanya polisi, dasarnya apa dia begitu? Apa pernah diperas oleh orang ini atau tidak? Kan kita tidak tahu. Kita juga belum tahu, kenapa dia kok seperti itu? Apakah dia pernah mengetahui bahwa si A yang dibuat meme itu, telah melakukan sesuatu yang melanggar atau tidak," ujarnya kepada KBR, Kamis (05/11).

Meski demikian Badrodin Haiti meminta masyarakat menggunakan cara yang santun apabila ingin mengkritik siapa pun. "Saya mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan ruang publik itu dengan tidak melanggar hak orang lain. Artinya boleh mengkritik, boleh memberikan masukan tetapi dalam batas yang tidak merugikan orang lain. Karena ada yang keterluan kata-katanya," tambahnya.

Kapolri Badrodin Haiti sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Pasca keluarnya Surat Edaran itu, polisi meneliti lebih dari 180 ribu akun media sosial yang berpotensi menyebarkan kebencian. Kapolri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya surat edaran itu, karena tidak akan ada yang langsung ditangkap.

Polisi akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah sebelum memutuskan menindak secara hukum. Pasca surat edaran itu, seorang perempuan di Ponorogo Jawa Timur jadi tersangka karena membuat karikatur seorang polisi lalu lintas yang kerap menilang warga. Perempuan itu pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Editor: Dimas Rizky

  • hukuman
  • Surat edaran
  • hate speech
  • Kapolri
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!