HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Luhut: Pemerintah Tak Ada Waktu Bawa ke Jalur Hukum

Jatah Saham Freeport,  Luhut: Pemerintah Tak Ada Waktu Bawa ke Jalur Hukum

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menganggap aneh pelaporan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden soal Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR. Yang penting kata Luhut, sikap presiden sudah jelas untuk tidak membahas kontrak Freeport, dua tahun sebelum kontrak habis pada 2019.

Kata dia, tak ada waktu bagi pemerintah untuk mempermasalahkan hal itu ke jalur hukum.

"Kita fokus pada penanganan ekonomi dan kita tidak pernah punya keinginan untuk melakukan negosiasi mengenai perpanjangan kontrak itu sebelum 2019. Anda pegang itu!" Katanya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/11).

Luhut menambahkan, "presiden selalu mengatakan smelter harus jadi, local content harus ada, divestasi harus ada dan pemberdayaan masyarakat harus berjalan. Jika itu tidak bisa dilakukan Freeport pada 2021, maka pemerintah akan ambil."

Sebelumnya Menteri Luhut membantah terlibat dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak Freeport. Dalam transkip rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said, nama Luhut ikut disebut-sebut.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Kedatangan Sudirman untuk melaporkan anggota parlemen yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kedatangan Sudirman ke DPR disambut dua pimpinan MKD, yakni Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Hardisoesilo. Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup sekitar 30 menit.

Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman pembicaraan antara petinggi DPR dengan PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2.

Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.

Editor: Rony Sitanggang   

  • fee freeport
  • jatah saham freeport
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • Menteri ESDM Sudirman Said
  • Mahkamah Kehormatan DPR

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • haruna sulhaji8 years ago

    Keadilan untuk pemerintah indonesia masih statusquo dari pt. freeport sejak tahun 1980 an. Semoga lahir qua vadis di tanah air untuk bumi pertiwi.