HEADLINE

Jatah Saham Freeport, Kapolri: Tidak Bisa Langsung Tindak Pencatut Nama Presiden

"Alasannya, presiden bukan simbol negara."

Jatah Saham Freeport,  Kapolri: Tidak Bisa Langsung Tindak Pencatut Nama Presiden
Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti (Foto: KBR/Nurji)

KBR, Jakarta - Kepolisian tidak bisa langsung menindak  pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Kapolri Badrodin Haiti, Presiden Joko Widodo bukan merupakan simbol negara sehingga kepolisian tidak bisa langsung bertindak.

Menurut dia ada sejumlah potensi kasus yang bisa ditindak, di antaranya penipuan yang bisa dilaporkan oleh PT Freeport. Selain itu, pencemaran nama baik yang bisa dilaporkan presiden atau wakil presiden dengan ancaman hukuman 4 tahun.


"Makanya itu mau kenakan laporan yang mana? Kalau itu sudah ada kerugian misalnya dari PT Freeport itu bisa masuk ranah penipuan. Tapi apakah Freeport merasa dirugikan atau tidak?" Tanya  Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (20/11/2015).

Badrodin melanjutkan, "kemudian, kalau masuk dalam korupsi misalnya, kalau sudah deal akan diberikan, itu bisa saja ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani. Bisa saja Kejagung, KPK bisa sama-sama."

Kapolri Badrodin Haiti menambahkan kepolisian ingin kasus tersebut diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Kehormatan DPR. Kata dia, bisa saja kasus tersebut setelah selesai di MKD akan dilanjutkan ke kepolisian.


"Begini, nanti duplikasi dengan kegiatan MKD. Pasti kan dia minta rekaman barbuk, kalau polisi minta juga kan jadi rebutan. Biar clear, silakan diselesaikan dulu (MKD)," pungkas Badrodin.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan kepada MKD anggota parlemen yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Pelaporan itu dibarengi dengan penyerahan tiga halaman transkrip rekaman.

Selain mencatut nama Jokowi dan JK untuk menjanjikan kelanjutan kontrak PT Freeport dengan meminta saham 20 persen yang disebut untuk RI-1 dan RI-2. Sudirman juga melampirkan adanya permintaan supaya PT Freeport berinvestasi di proyek pembangunan PLTA di Urumuka, Papua, dengan meminta saham  sebesar 49 persen.

Editor: Rony Sitanggang     

 

  • PT Freeport
  • Setya Novanto
  • Badrodin Haiti
  • Menteri ESDM Sudirman Said

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!