HEADLINE

Gerakan Melawan Asap Riau Siapkan Gugatan Kepada Presiden

"Gerakan Melawan Asap Riau menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terbuka yang berlaku selama 60 hari."

Eli Kamilah

Gerakan Melawan Asap Riau Siapkan Gugatan Kepada Presiden
Ilustrasi: Indeks kualitas udara di Pekanbaru, Riau (Foto: Luzi D.)

KBR, Jakarta - Gerakan Melawan Asap Riau menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terbuka, terkait gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak empat orang mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait peristiwa kebakaran hutan yang mengakibatkan pencemaran udara.

Salah satu penggugat dari Jikalahari, Woro Supartinah mengatakan ada beberapa tuntutan dalam notifikasi tersebut. Salah satunya soal pembentukan tim peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan, lahan dan perkebunan yang telah terbakar.

"Kita meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah untuk pembentukan tim gabungan, untuk meninjau ulang izin lahan, hutan atau perkebunan," jelas aktivis Jikalahari, Woro Supartinah kepada KBR, Jumat (13/11/15). 

Woro menambahkan notifikasi merupakan langkah awal untuk mengajukan gugatan warga negara. Notifikasi ini berlaku hingga 60 hari kedepan. Jika tidak ada respon, maka Woro dan penggugat lainnya bisa langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Jikalahari
  • Woro Supartinah
  • gugatan warga negara
  • citizen law suit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!