KBR, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta anggota dewan yang dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan agar melaporkan Sudirman Said ke kepolisian. Menurut dia, pelaporan Sudirman Said tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Apalagi kata dia, pembicaraan anggota DPR tersebut jika direkam maka melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan. Pembicaraan dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia merupakan hal yang wajar.
"Merupakan suatu fitnah juga apa yang dilakukan Sudirman Said. Kalau menurut saya, Sudirman Said ini bukan merupakan menteri yang berprestasi. Apa sih prestasinya? Lifting oil kita juga biasa saja. Dan membuat seperti ini, saya kira perlu dievaluasi lah," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senin (16/11/2015).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan orang yang melakukan perekaman perbincangan juga harus dilaporkan ke penegak hukum. Ini lantaran pelaku perekam bukan penegak hukum dan melanggar hak asasi manusia.
"Kalau betul ada yang merekam, siapa yang merekam? Itu merupakan tindak pidana. Kalau ada orang ngobrol-ngobrol kemudian merekam. Jika Sudirman Said juga menggunakan rekaman itu, maka itu suatu tindak pidana menyebarluaskan merupakan suatu fitnah juga," tambahnya.
Dia juga mempertanyakan Sudirman Said lantaran baru melaporkan kasus ini. Padahal kejadian tersebut telah berlangsung sejak Juni lalu.
Fadli Zon: Laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Bisa Dituntut Pencemaran Nama Baik
Pembicaraan anggota DPR soal jatah saham Freeport jika direkam maka melanggar hak asasi manusia dan melanggar aturan.

Ilustrasi: tambang Freeport di Papua (Sumber: Situs Pajak)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending