KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan 4 tersangka suap DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah pemimpin dan anggota DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Mereka adalah pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Para tersangka diperiksa selama 8 jam dan langsung dibawa ke tahanan satu per satu. Mereka menggunakan rompi tahanan.
Salah satu yang ditahan, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika keluar gedung. Dia berusaha masuk mobil KPK dengan melewati wartawan yang menghujaninya dengan banyak pertanyaan.
Selain Ajib, KPK juga menahan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014. Mereka adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Mereka dibawa ke 4 rumah tahanan berbeda. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.
Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Chaidir Ritonga, mengatakan akan patuh pada seluruh mekanisme penyidikan di KPK. Hal itu disampaikan usai diperiksa KPK selama 8 jam, Selasa malam.
Chaidir yang menggunakan rompi tahanan KPK hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum, namun dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaan yang baru dijalani.
"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya akan ikuti sebaik-baiknya, saya hormati proses ini, ujar Chaidir kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2015) malam.
"Mudah-mudahan memberi kebaikan bagi daerah saya yang bertahun-tahun mengalami hal seperti ini," jelasnya.
Pemimpin dan anggota DPRD Sumut ini disangka menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012,
persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015,
persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, serta penolakan
penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.
Editor: Rony Sitanggang