HEADLINE

DPR Dituding Cari Alasan Tunda Uji Calon Pemimpin KPK

DPR Dituding Cari Alasan Tunda Uji Calon Pemimpin KPK

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituding hanya mencari-cari alasan untuk menunda seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan  menyoroti sikap DPR yang mempertanyakan tidak adanya wakil dari kejaksaan dalam daftar calon pimpinan KPK.

Menurut dia tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan pemimpin KPK harus diisi salah satunya dari unsur kejaksaan.

"Ya menurut saya, sekarang ini mencari-cari alasan. Ya batal demi hukum kan harus ada dasarnya. Kalau memang DPR melakukan itu, ya silahkan saja, kan bisa dipersoalkan juga secara hukum," tegas Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan  kepada KBR, Jumat (2011/2015).

Agustinus Pohan menambahkan, tidak ada yang dilanggar Panitia Seleksi KPK pada proses seleksi capim KPK. Selain itu, Seleksi yang dilalukan panitia seleksi sudah sesuai dengan Undang-undang.

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR mempermasalahkan proses seleksi Pansel KPK. Mereka menyebut, proses yang digelar tak mengacu pada Undang-undang. Salah satunya dengan penggolongan atau pembidangan. Pekan depan DPR baru memutuskan apakan melanjutkan ke tahap uji kepantasan dan kepatutan atau menolak calon dan meminta pemerintah menggelar seleksi ulang. Padahal pemimpin KPK periode ketiga ini akan berakhir pada 16 Desember mendatang.


Editor: Rony Sitanggang

  • seleksi calon pemimpin kpk
  • tim pansel kpk
  • Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan
  • komisi hukum dpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!