HEADLINE

Ribuan Buruh Demo DPR, Ini Tuntutan Mereka

""Menurunkan nilai pesangon itu merugikan kaum buruh, upah dinaikkan dua tahun sekali upah minimum, itu merugikan kaum buruh.""

Resky Novianto

Ribuan Buruh Demo DPR, Ini Tuntutan Mereka
Ribuan buruh berunjukrasa di DPR RI menolak RUU Ketenagakerjaan, Rabu (02/10). (Foto: KBR/Resky N)

KBR, Jakarta- Ribuan buruh yang berasal dari pelbagai organisasi berunjuk rasa di sekitar depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Para buruh menyerukan tiga tuntutan utama yang tengah diperjuangkan, yakni Revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga revisi PP 78/2015 tentang pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan, ketiga tuntutan itu telah disampaikan kepada Presiden dan kali ini saatnya para anggota dewan yang baru dilantik, untuk menyerap aspirasi buruh.

"Dengan revisi UU tersebut antara lain, menurunkan nilai pesangon itu merugikan kaum buruh, upah dinaikkan dua tahun sekali upah minimum, itu merugikan kaum buruh. Kemudian aksi pemogokan dipersulit, padahal itu dibenarkan oleh konstitusi, itu juga merugikan. Penggunaan outsourcing yang sebebas-bebasnya itu merugikan kaum buruh. Intinya kami sampaikan kepada Bapak Presiden, hari ini kami menginginkan tidak ada revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, kecuali kita ingin melakukan perbaikan peningkatan kesejahteraan. Kami setuju investasi harus masuk, tanpa harus mengurangi kesejahteraan dan upah buruh," ucap Said Iqbal   di sekitar depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Revisi UU Ketenagakerjaan dinilai justru menjatuhkan kaum buruh. Ia menegaskan massa buruh akan terus melawan, manakala revisi UU Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.

Selain itu, Kata dia, buruh juga menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas tiga, yang dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat. Terakhir, buruh menagih janji Presiden Jokowi merevisi PP 78 soal Pengupahan agar semakin menyejahterakan buruh.

"Tanggapan Presiden positif, bilamana ada revisi, tentu akan melibatkan semua pihak, termasuk buruh. PP nomor 78 akan direvisi dalam beberapa minggu kedepan, dengan membentuk tim bersama dari pengusaha, serikat buruh, dan juga pemerintah. Kemudian khususnya iuran BPJS kelas tiga, Presiden mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, untuk tidak dinaikkan karena itu akan memberatkan masyarakat," ujar Said Iqbal.


"Buruh meminta dewan pengupahan yang menentukan upah minimum, bukan oleh pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.


Said menambahkan, para buruh juga berharap aspirasinya betul-betul didengar dan diperjuangkan para anggota dewan periode 2019-2024. Kegiatan penyampaian aspirasi oleh ribuan buruh, dijaga oleh ratusan aparat kepolisian dan TNI.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • demo buruh
  • ruu bermasalah
  • ruu ketenagakerjaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!