HEADLINE

Presiden Janji Hapus Pasal Multitafsir di RKUHP

Presiden Janji Hapus Pasal Multitafsir di RKUHP

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berjanji menghapus semua pasal kontroversial yang multitafsir pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), sesudah meminta DPR menunda pengesahannya. 

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Jokowi tidak ingin pasal kontroversial pada RKUHP berdampak merugikan masyarakat. Menurut Pramono, pemerintah akan mendengar lebih banyak masukan masyarakat, sebelum mengesahkan RUU tersebut bersama DPR.

"Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, dan perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi, yang belum fix, lebih baik dikeluarkan. Bagaimanapun, jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan ini, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa multitafsir, sehingga akan merugikan masyarakat," kata Pramono di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Pramono mengatakan, pemerintah akan mulai membahas kembali RUU KUHP bersama anggota DPR periode 2019-2024. Ia memastikan, RUU KUHP yang disahkan akan sesuai keinginan masyarakat, seperti yang diperintahkan Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang, meliputi RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba, hingga pelantikan anggota DPR periode 2019-2024. 

Jokowi mengatakan, penundaan tersebut untuk menampung lebih banyak masukan dari publik, terutama untuk pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia pun meminta masyarakat mengirim semua kritik dan masukannya pada DPR, lantaran saat ini keempat RUU tersebut tengah dalam tahap pembahasan di parlemen.

Editor: Fadli Gaper 

  • RKUHP
  • Pasal Multitafsir
  • DPR 2019-2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!