HEADLINE

Pemerintah Akui Pelaksanaan Moratorium Sawit Belum Maksimal

Pemerintah Akui Pelaksanaan Moratorium Sawit Belum Maksimal

KBR, Jakarta - Pemerintah mengakui implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit belum maksimal. Inpres itu juga dikenal dengan Moratorium Sawit.

Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, ada banyak hambatan yang menyebabkan moratorium sawit seolah tidak memiliki dampak positif yang signifikan.

Mukti menyebut, permasalahannya antara lain yaitu lemahnya data, dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai peruntukan tata ruang.

"Dari awal kita tidak memiliki database yang kuat. Database dalam artian data spasial, dimana sebenarnya letak posisi sawit. Artinya HGU seringkali diterbitkan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. HGU juga terbit dan ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Prabianto Mukti Wibowo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (9/10).

Mukti juga mengakui, pemerintah kesulitan mengidentifikasi lahan sawit secara nasional, sehingga tidak mampu membedakan mana lahan sawit milik korporasi, dan mana yang milik masyarakat.

Selain itu, komitmen setiap pemerintah daerah juga kurang tegas untuk mencabut izin perusahan pengelolaan sawit yang lahannya berada di dalam kawasan hutan. 

Menurutnya, tumpang tindih aturan pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi hambatan untuk mencabut izin usaha milik korporasi tersebut.

“Saat ini sedang berproses untuk merumuskan peraturan di tingkat nasional, untuk menyelesaikan keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut,” kata Mukti.

Moratorium Sawit

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.

Inpres tersebut memperintahkan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kembali izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan kebun sawit selama masa tiga tahun.

Satu tahun usia moratarium sawit, pemerintah telah menunda permohonan perizinan sebanyak 1,6 juta hektar lahan sawit. Dari luasan itu, 1,5 juta hektar teridentifikasi merupakan hutan produktif.

Editor: Fadli Gaper 

  • moratorium sawit
  • sawit
  • Prabianto Mukti Wibowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!