BERITA

PP Penghargaan Diyakini Bisa Memikat Masyarakat Jadi Pelapor Korupsi

""Kalau udah ada peraturan pemerintah seperti itu, ya justru langkah maju untuk lebih konkret warga masyarakat bisa melaporkan," kata Jaksa Agung Prasetyo."

Dian Kurniati, Resky Novianto

PP Penghargaan Diyakini Bisa Memikat Masyarakat Jadi Pelapor Korupsi
Ilustrasi: Data ICW mengenai hasil pemantauan penindakan kasus korupsi semester I tahun 2018 di Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: ANTARA/ Akbar N)

KBR, Jakarta - Pemerintah menjanjikan imbalan berupa piagam dan premi maksimal sebesar Rp200 juta sebagai bentuk penghargaan kepada pelapor kasus korupsi. Pemberian imbalan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 (PP 43/2018) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo serta diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya bagus itu, bagus dong," respons Jaksa Agung Prasetyo saat ditanya mengenai penerbitan peraturan yang resmi terbit pada 18 September 2018.

Jaksa Agung Prasetyo meyakini aturan berdampak positif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Mengingat, peran masyarakat sangat diperlukan terkait pelaporan dugaan korupsi.

"Kalau udah ada peraturan pemerintah seperti itu, ya justru langkah maju untuk lebih konkret warga masyarakat bisa melaporkan. Tapi tentunya tidak harus menyalahgunakan atau memanfaatkan aturan-aturan seperti itu," tutur Prasetyo ditemui usai Penandatanganan Nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Prasetyo berharap, kemunculan PP itu bisa memacu masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan indikasi korupsi. Pengaduan itu kata dia, hendaknya disertai bukti awalan yang lengkap.

Namun ia mengingatkan, jangan sampai peraturan ini dimanfaatkan untuk sekadar mengejar iming-iming imbalan.

"Tentunya harus sesuai bukti-bukti yang lengkap. Tidak sekedar hanya melaporkan tanpa bukti. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan juga. Nanti jangan sampai menimbulkan fitnah atau apapun."

Baca juga:


Alasan Jokowi

PP 43/2018 berisi tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 17 beleid tersebut diatur, masyarakat bisa mendapatkan hadiah berdasarkan kerugian yang dikembalikan pada negara, paling besar Rp200 juta.

Dengan payung hukum tersebut, Presiden Joko Widodo berharap masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan kasus korupsi. Jokowi mengatakan, masyarakat berpeluang besar untuk ikut memberantas tidak pidana korupsi dengan melaporkannya ke penegak hukum.

Presiden Jokowi berkata, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan bujet untuk hadiah para pelapor tersebut.

"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat. kita ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," kata Jokowi di Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).

Jokowi mengatakan, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus dilawan bersama-sama. Termasuk, dengan melibatkan masyarakat. Ia juga akan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyiapkan mekanisme yang menjamin keselamatan para pelapor tindak korupsi tersebut.



Editor: Nurika Manan

  • PP Penghargaan pelapor korupsi
  • pelapor korupsi
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi
  • Jaksa Agung
  • Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!