HEADLINE

Terima Suap, Anggota Fraksi PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 7 M

Terima Suap, Anggota Fraksi PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 7 M

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Anggota Komisi V DPR (nonaktif)  Musa Zainuddin dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Politikus  PKB itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kata dia, Musa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1  miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Selain itu, Musa diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 7 miliar yang harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap. Kata dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan Musa tidak bisa membayar, maka seluruh harta kekayaan akan dilelang dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Jaksa juga mengenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah hukuman penjara pokoknya berakhir.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pertimbangannya Jaksa KPK menganggap yang dilakukan Musa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Selain itu kata dia, perbuatan Musa selaku Anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR yang diharapkan menjadi pendukung utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Anggota fraksi PKB itu juga dianggap tidak kooperatif dengan tidak mengakui semua perbuatannya dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.

"Perbuatan terdakwa membawa akibat yang bersifat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat terutama di kawasan timur wilayah Indonesia. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Musa Zainuddin didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan .

Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.

Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Komisi V DPR (nonaktif) Musa Zainuddin
  • suap maluku utara
  • ott kemenhub
  • suap kemenpupr
  • suap kemenpu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!