RUANG PUBLIK

Sosialisasi Undang-Undang Ormas

Sosialisasi Undang-Undang Ormas

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 24 Oktober 2017. Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat. Sidang paripurna diikuti sebanyak 445 anggota DPR. Dari fraksi-fraksi yang ada, hanya ada tiga fraksi yang menolak Perppu dijadikan undang-undang yaitu PKS, Gerindra, dan PAN. Sementara PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar lantang mendukung Perppu. Tiga fraksi sisanya, Demokrat, PKB, dan PPP mendukung dengan syarat. Bagaimana penjelasan lengkapnya, dengarkan Ruang Publik KBR yang dipersembahkan oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan tema Sosialisasi UU Ormas, Jumat, 27 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB hanya di 13.4 DFM Jakarta dan radio jaringan KBR di seluruh Indonesia, atau via Youtube Channel: Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • Ormas
  • RUU Ormas
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!