HEADLINE

47 Tewas, Pemkab Tangerang Ancam Cabut Izin Usaha Pabrik Kembang Api

47 Tewas, Pemkab Tangerang  Ancam Cabut Izin Usaha Pabrik Kembang Api

KBR, Jakarta- Bupati Tangerang  Banten Ahmed Zaki Iskandar menyatakan ada ancaman pencabutan izin usaha kepada pabrik dan gudang kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang meledak Kamis (26/10/17) lalu. Zaki mengatakan, keputusan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari kepolisian mengenai penyebab ledakan pabrik kembang api tersebut.

Usai penyelidikan tersebut, kata Zaki, Pemkab Tangerang akan segera mengevaluasi Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) yang diterbitkan Pemprov Banten, bahkan bisa saja mencabutnya. Kata dia, evaluasi itu akan melihatkan Dinas Perindustrian dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

"Iya, zonanya juga di zonasi pergudangan, dan industri kecil-menengah. Jenis IPPM memang IPPM yang diterbitkan dari Provinsi Banten memang untuk industri kembang api. (Apa izinnya akan dievaluasi?) Iya, termasuk nanti dari Dinas Ketenagakerjaan juga, karena diindikasikan mempekerjakan anak di bawah umur.  (Ancamannya sampai pencabutan izin?) Bisa dicabut. Kan untuk lokasi masih ditutup oleh police line, Puslabfor masih di sana. Kita tunggu laporan lengkapnya, untuk kita mengambil tindakan," kata Zaki kepada KBR, Jumat (27/10/2017).

Zaki mengatakan, izin yang dikantongi pabrik kembang api di Kosambi dari Provinsi Banten tersebut memang sudah tertulis untuk industri kembang api. Kata dia, izin itu akan segera dievaluasi lantaran terjadi ledakan hingga menimbulkan korban jiwa, terutama soal fasilitas keselamatan pabrik dan keberadaan pekerja anak.

Meski begitu, kata Zaki, saat ini dia masih berkonsentrasi mengurus korban yang kini dirawat di beberapa rumah sakit. Kata dia, semua biaya perawatan korban akan ditanggung Jamkesda, termasuk pada korban yang menjalani operasi maupun dirawat intensif di ICU.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tangerang  Ahmad Supriyadi meyakini ledakan pabrik dan gudang kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/17) lalu lantaran perusahaan tak menyiapkan fasilitas keselamatan kerja. Supriyadi mengatakan, kebutuhan fasilitas keselamatan di pabrik kembang api mirip dengan pabrik baja, yang biasanya mengharuskan konstruksi bangunan tahan api dan ledakan.

Saat melihat kondisi fisik pabrik kembang api di Kosambi tersebut terkesan seadanya, Supriyadi justru mencurigai perusahaan tak transparan saat mengajukan izin usaha ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Saya kira itu semuanya murni kelalaian. Kita lihat dari aspek industrial permit, saya yakin bahwa perusahaan atau gudang ini tidak secara transparan menyatakan diri sebagai gudang petasan atau kembang api. Kan seharusnya sebelum berproduksi, mereka tempuh dulu prosedur perizinannya. Kalau pemerintah mengizinkan, berarti pabrik kembang api itu dibangun di gedung yang tahan api, tahan kebakaran," kata Supriyadi kepada KBR, Jumat (27/10/2017).

Supriyadi mengatakan, ledakan pabrik dan gudang kembang api saat usia operasinya baru dua bulan, justru memperkuat dugaan pemilik  usaha tersebut tidak menempuh prosedur perizinan secara lazim. Pasalnya, kata dia, apabila pengusaha mengajukan izin usaha pabrik kembang api, pasti pemerintah daerah akan memberikan daftar fasilitas yang harus dipenuhi, utamanya soal keselamatan kerja.

Fasilitas itu yakni berupa peralatan keselamatan pekerja, dan pemberlakuan ketentuan standar operasional untuk mencegah kecelakaan kerja. Selain dari segi fasilitas tempat produksi, kata Supriyadi, perusahaan juga diwajibkan mengasuransikan pegawainya, karena pekerjaan tersebut sangat berisiko.

Supriyadi juga menyayangkan mekanisme perekrutan pegawai oleh perusahaan tersebut yang sangat sederhana. Dia berkata, rekrutmen pegawai di sana hanya mewajibkan penyerahan kartu identitas, tanpa ada kewajiban memiliki keahlian tertentu. Bahkan, kata Supriyadi, belakangan diketahui terdapat pekerja anak dalam pabrik kembang api tersebut.

Kemarin Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menugaskan jajarannya untuk mengusut kecelakaan kerja di gudang petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Kata dia perusahaan terancam sanksi maksimal berupa pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Saya sudah minta kepada pengawas saya untuk mengecek di sana mengenai kemungkinan terjadinya  pelanggaran yang terkait dengan kesehatan maupun keselamatan kerja. Tentu kita tidak menginginkan kecelakaan kerja kayak gitu. Maka kita akan lihat dulu, apakah akan ada pelanggaran atau tidak. Tentu dengan kejadian itu kita sangat menyesalkan. Dan turut berduka dengan keluarga korban," kata Hanif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/10/2017)

Pada Kamis pagi (26/10) gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten meledak. Tercatat sedikitnya 47 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Editor: Rony Sitanggang

  • 47 tewas
  • ledakan pabrik petasan di kosambi kabupaten tangerang
  • pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses
  • larangan petasan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!