HEADLINE

3 Tahun Qanun Jinayat, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Tinjau Aturan Tersebut

3 Tahun Qanun Jinayat, Koalisi Sipil Desak Pemerintah Tinjau Aturan Tersebut

KBR, Jakarta- Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang Qanun Jinayat yang disahkan 3 tahun lalu di Aceh. Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan, Nisaa Yura mengatakan, Qanun Jinayat mendiskriminasi perempuan dalam 2 tahun penerapannya. Ia mencatat ada 36 kasus Qanun Jinayat yang menjerat 32 perempuan dari Januari hingga September 2017. Sembilas belas perempuan dijerat pasal ihktilath (bukan muhrim) , 12 perempuan dijerat pasal zina dan hanya satu yang dijerat pasal judi.

Menurut Nisaa, data tersebut menunjukkan perempuan hanya dinilai sebagai objek yang menggoda laki-laki sehingga terus disalahkan.


“Yang paling terlihat itu di pasal pemerkosaan, bagaimana kemudian di pasal itu perempuan bisa melaporkan sebagai korban perkosaan adalah dengan menyediakan bukti permulaan yang cukup, tapi disisi lain dia sangat mudah memberikan pelaku pria keluar dari tuduhan pidana perkosaan hanya dengan 4 kali sumpah. Itu tertera jelas dalam Qanun Jinayat, tapi kalau bicara soal pelanggaran hak perempuan kita itu bicara soal manusia, jadi sebenarnya segala yang melanggar hak asasi manusia di Qanun Jinayat otomatis itu melanggar hak asasi perempuan, termasuk hukuman cambuk itu sendiri,” ujar Nisaa, kepada KBR, Minggu (22/10/2017).


Nisaa Yura juga mengkritik ketentuan pasal pemerkosaan yang berantakan, seperti soal beban korban untuk memberikan bukti. Menurutnya, hal tersebut sulit dilakukan karena korban pemerkosaan kerap mengalami gangguan psikologi pasca kejadian. Sebaliknya, kata dia, pelaku pemerkosaan mudah lolos hanya dengan melakukan sumpah.


Selain itu, Nisaa juga mencatat hukuman cambuk yang sudah berlangsung selama ini berdampak secara ekonomi kepada perempuan dan laki-laki yang menerima hukuman.


“Hukuman ini paling berdampak kepada perempuan dimana karena konstruksi sosial dan lain, juga trauma akan berdampak pada lingkungan sosial, ekonomi dimana perempuan akan dikucilkan dianggap bukan perempuan baik, sehingga dia harus berpindah dan mencari sumber ekonomi yang baru dan kehilangan sumber ekonomi. Jadi karena Qanun memang melanggar hak asasi manusia maka otomatis melanggar hak asasi perempuan.”


Institut Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat ada 339 putusan Jinayat yang dijatuhkan Mahkamah Syariat Aceh sejak 2015 awal hingga Desember 2016. Sedangkan sepanjang Januari–September 2017, ICJR mencatat ada 188 orang yang mendapat hukuman cambuk yang terdapat di 9 wilayah Aceh.

Editor: Sasmito

  • Qanun Jinayat
  • Aceh
  • Perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!