HEADLINE

Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pungli Warga Eks Timor Timur di Manado

Polisi Tangkap Tangan Pelaku Pungli Warga Eks Timor Timur di Manado



KBR, Manado- Aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian  Sulawesi Utara yang tergabung dalam Tim Manguni   menangkap tangan lelaki M, terduga pelaku pungutan liar atau pungli terhadap warga eks Timor-Timur. Dia disergap usai beraksi di pelataran parkir kantor BNI Wilayah Manado pada Kamis (10/19).

Terduga tidak menyangka gerak-geriknya meminta pungutan pada salah satu warga eks Timtim telah diamati aparat. Usai diringkus, M langsung digelandang ke Markas Polda Sulut. Juru Bicara Polda Sulut  Mardjuki mengatakan, kini terduga pungli telah ditahan bersama barang bukti sebesar Rp 13 Juta dan setelah melakukan pengembangan, uang yang terkumpul menjadi Rp 47 Juta.


“Telah didapat beberapa oknum yang menjadi atasan dari pemungut ini. Dan didapatkan barang bukti berupa uang dengan total Rp 47 juta.  Jadi tersangka ada tiga orang, yang satu orang memetik langsung di lapangan dan lainnya adalah atasannya.” Ujar  Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol. Mardjuki.


Kata Mardjuki, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku bisa mengurus pencairan dana bantuan eks warga Timtim dan meminta bagian sebesar 1,5 juta rupiah per orang. Tersangka lantas menyetor pada pemimpinnya AM Alias  Alpius yang mengatasnamakan organisasi  korban kekerasan Timor Timur. Pelaku beraksi   di beberapa Bank BNI di Manado yaitu BNI Pusat Kota Manado, BNI Pal 2, dan BNI Wane Manado.


Lanjut Mardjuki, kasus pungli ini akan dikembangkan ke provinsi Lain dan akan dilaporkan ke Mabes Polri. Pasalnya  pungutan liar ini diduga bukan hanya terjadi di Manado Sulawesi Utara, tetapi terjadi juga di provinsi yang lain lantaran warga eks Timor Timur tersebar di berbagai daerah.

Dana Kompensasi terhadap warga eks Timtim diberikan pemerintah pusat karena memilih tetap bergabung dengan NKRI. Sasarannya adalah warga yang berada di luar provinsi Nusa Tenggara Timur. Kompensasi itu dihitung sebesar Rp 10 juta per   keluarga sebagai ganti atas aset pribadi yang mereka tinggalkan di Timtim.

Menyangkut dugaan pungli, pasangan suami-istri Obetnejo Mamahit dan Cornelia Dapitan, salah satu keluarga penerima dana kompensasi mengaku telah dimintai uang dari pengurus Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit) sebesar Rp 1,5 juta. Namun mengetahui M, salah satu pengurus Kokpit telah ditahan polisi, Cornelia  tidak akan menyetor uangnya dan akan dipakai untuk biaya berobat suaminya.


Cornelia menceritakan sejak 1979 hingga 1999 dia dan suami menjadi warga Kota Dili Timtim. Obetnejo adalah guru SD yang diangkat di Sulut tapi ditugaskan mengajar pada salah satu sekolah di Dili. Mereka sempat membeli perumahan, namun pasca-jajak pendapat pasutri ini memilih kembali ke Indonesia dan hijrah ke Manado. Warga eks Timtim yang kembali ke Manado berjumlah kurang lebih 400-an jiwa.


Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara Polda Sulut Mardjuki
  • warga eks timtim
  • Komite Nasional Korban Politik Timor-Timur (Kokpit)
  • pungli
  • Tim Manguni Polda Sulut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!