HEADLINE

Polisi: PNS Pemalsu KTP ABK Filipina Terima Bayaran Rp500 Ribu per KTP

"Disamping terindikasi melakukan pungutan liar, para tersangka juga diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat dan melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan."

Polisi: PNS Pemalsu KTP ABK Filipina Terima Bayaran Rp500 Ribu per KTP
Ilustrasi. Petugas Satgas 115 dari Satuan Polair menjaga sejumlah anak buah kapal berbendera Indonesia, namun ABK berwarga Filipina. (Foto: polair.polri.go.id)



KBR, Manado - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih memeriksa dua orang tersangka kasus pemalsuan KTP yang digunakan para Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina.

KTP Indonesia palsu itu digunakan belasan ABK Filipina untuk mencuri ikan diperairan Sulawesi Utara.


Dua orang itu adalah DL alias Dennis sebagai pemilik kapal, serta NL alias Nancy yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung, Sulawesi Utara.


Juru bicara Polda Sulawesi Utara Mardjuki mengatakan dua orang itu masih ditahan di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Utara.


"Sekarang sedang diproses oleh Ditreskrimkum Polda Sulawesi Utara. Tersangkanya ada dua orang. Dari hasil penyelidikan (KTP palsu) didapat dari PNS Kota Bitung. Kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi didapatkan barang bukti, serta perantara pemilik kapal yang menemui PNS tersebut. Mereka berdua telah kita tahan," kata Mardjuki, Rabu (19/10/2016).


Baca: KTP Palsu ABK Filipina, Ini Pejabat yang jadi Tersangka

Mardjuki mengatakan tersangka DL alias Dennis selaku pemilik kapal bertugas mengurus pembuatan KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayaran sekitar Rp2,5 juta per KTP. Sedangkan, NL alias Nancy yang bekerja membuat KTP palsu di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Bitung mendapat imbalan lima ratus ribu untuk tiap KTP.


Mardjuki menambahkan, disamping terindikasi melakukan pungutan liar, para tersangka juga diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat dan melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan.


Baca: Gubernur Sulut Akan Tindak Pegawai Yang Telibat KTP Palsu ABK Filipina

Dua tersangka itu ditangkap setelah ada laporan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau dikenal dengan Satgas 115. Satgas itu terdiri dari gabungan Polri, Kejaksaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Satgas itu dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.


Pada 23 September lalu, Satgas 115 menggunakan Kapal Patroli Hiu Macan Tutul menggelar operasi pengawasan di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara.


Saat itu Satgas 115 menghentikan dan memeriksa Kapal KM D'VON yang sedang menangkap ikan di dalam perairan RI. Di dalam kapal itu ada 11 ABK Filipina namun memiliki KTP Indonesia yang diterbitkan Disdukcapil kota Bitung.


Satgas 115 merasa curiga karena meski memiliki KTP Indonesia namun 11 ABK ini tak fasih berbahasa Indonesia.


Baca: Terlibat Pemalsuan KTP Ribuan ABK Asing, Menteri Susi Minta Pejabat Menyerahkan Diri

Juru bicara Polda Sulawesi Utara Mardjuki menambahkan, Polda terus pengembangan kasus mengenai kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.


Editor: Agus Luqman 

  • Satgas 115
  • pencurian ikan
  • illegal fishing
  • Sulawesi Utara
  • Bitung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!