HEADLINE

Pertanyakan Penyelesaian Kasus HAM Papua, Komnas HAM Temui Wiranto

Pertanyakan Penyelesaian Kasus HAM Papua, Komnas HAM Temui Wiranto



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan sudah ada pembicaraan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di Papua melalui jalur nonyudisial.

Pertemuan Komnas HAM dengan Wiranto dilakukan sebelum Oktober lalu.


Meski demikian, Ketua Komnas HAM, Nurcholish mengatakan jalur nonyudisial hanya salah satu opsi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.


Baca: Wiranto Pilih Jalur Nonyudisial Karena Budaya Win-win Solution Sudah Hilang

Menurut Nurcholis, kasus-kasus tersebut tetap dapat diselesaikan dengan jalur yudisial berbarengan dengan jalur non yudisial.


"Kasus pelanggaran HAM di Papua itu banyak. Kalau Pak Menko (Wiranto) memilih opsi rekonsiliasi itu salah satu opsi. Jadi itu ada puluhan kasus yang sedang dipelajari bersama. Menurut saya yang terpenting itu adalah kita menyambut langkah Menko, tapi langkah awal kita melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini," kata Nurcholis saat dihubungi KBR di Jakarta, (6/10/2016).


Nurcholish menambahkan pembahasan dengan Menko Polhukam Wiranto masih dalam tahap identifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.


Dalam pembicaraan dengan Wiranto, penyelesaian kasus di Papua juga akan melibatkan masyarakat Papua.


"Kalau Komnas HAM sudah beberapa kali konsultasi dengan masyarakat Papua. Tetapi ini harus tetap konsultasi dengan masyarakat di sana. Karena keputusan apapun yang diambil pemerintah, memang tidak bisa lepas dengan kesepakatan masyarakat Papua di sana. Prinsipnya harus seperti itu," imbuhnya.


Kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di Papua diantaranya kasus Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (Desember 2014) dan kasus kasus Biak berdarah (Juli 1998).


Baca: Tak Sepakat dengan Wiranto soal Penuntasan Tragedi 65, Komnas HAM Bakal Temui Presiden

Nurkholis menyebut penyelesaian kasus-kasus itu belum tentu juga akan diselesaikan lewat nonyudisial atau di luar pengadilan. Meski demikian, Komnas HAM belum mengambil keputusan resmi terkait penyelesaian empat kasus tersebut.


"Belum tentu, itu yang sedang kita pelajari. Tim Komnas HAM sedang mempelajari dan memeriksa dokumen kasus tersebut. (Kalau pandangan Komnas HAM?) Pandangan kami, kan kasusnya ada banyak, mesti ada pemilahan. Kalau untuk empat kasus ini, Komnas HAM belum ada keputusan. Kami tetap akan kasih masukan ke Menko," tambahnya.


Nurcholis mengatakan, berkas kasus Wasior dan Wamena sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan sedang dipelajari kembali oleh Komnas HAM. Di Komnas HAM ada dua tim yang mempelajari dari tim gugus tugas Papua, yaitu tim khusus Wasior dan tim khusus Wamena.


"Untuk Paniai sudah ada tim penyelidikan sendiri di Komnas HAM. Kalau Biak saya masih kurang paham, kalau Paniai kita merencanakan ada tim yang turun lagi dalam waktu dekat ini."


Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto merencanakan akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk di Papua dengan jalur nonyudisial.


Wiranto mengatakan hal tersebut sesuai dengan karakter etnis-etnis di Indonesia yang menyelesaiakan konflik horizontal dengan cara adat.


Baca: Usulan Wiranto soal Badan Khusus Tragedi 65 Tak Jelas dan Masuk Akal

Editor: Agus Luqman 

  • Wiranto
  • pelanggaran HAM papua
  • Komnas HAM
  • pelanggaran HAM berat
  • hukum
  • hak asasi manusia
  • Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!