HEADLINE

Lubang eks Tambang, Aktivis Lingkungan Demo Gubernur Kaltim

Lubang eks Tambang, Aktivis Lingkungan Demo Gubernur Kaltim

KBR, Balikpapan– Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan aksi damai mendesak Gubernur Kaltim mengevaluasi  Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang (KPRPT). Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, sejak dibentuk pada 16 Mei 2016 lalu, hingga kini belum terlihat aksi maupun terobosan Komisi  untuk menangani masalah darurat tambang di Kaltim.


“Pembentukan Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang dengan sistem rekrutmen dari latar belakang akademisi dan profesional sempat membuat masyarakat berharap untuk perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup yang sedang porak poranda,” ujar Pradarma, Jumat (07/10).


“Namun Publik kini bertanya tanya karena sejak Gubernur Kalimantan Timur  membentuk Komisi ini pada  Mei lalu, sebanyak 7 Orang justru tidak memperlihatkan tanda-tanda ada terobosan untuk menangani masalah darurat lubang tambang di Kaltim.” Tudingnya.

Padahal kata Pradarma, Komisi yang berisi para ahli hukum dan reklamasi ini memiliki kewenangan hukum untuk melakukan investigasi. Tugasnya termasuk menerima laporan masyarakat kemudian mengeluarkan rekomendasi pidana atau perdata.

“Ini merupakan satu satunya di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting karena  diberikan kewenangan hukum untuk bertindak membantu Gubernur. Seperti yang tertuang  dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 53 tahun 2015 yakin  menyampaikan hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara lanjutnya, kasus yang terang-terangan di depan mata yakni ada 24 jiwa yang tewas di bekas lubang tambang selama bertahun-tahun atau sejak 2011 lalu tak tertangani. Padahal teror lubang tambang terus berlanjut karena ada 232 lubang tambang di Kota Samarinda dan 632 seluruh Kaltim tidak direklamasi.

“Komisi ini malah seperti lembaga pendahulunya Badan lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan Kaltim yang tidak berkutik di hadapan Perusahaan Tambang. Harapan untuk bekerja secara serius justru di beberapa kesempatan komisi ini diduga melanggar kode etiknya sediri yang datang ke lapang  dengan menggunakan fasilitas perusahaan,” ujarnya.

Jatam merujuk pada 2 Juli 2016 saat Komisi Reklamasi datang di konsesi PT. CEM Samarinda  dengan menggunakan fasilitas perusahaan. Padahal  saat itu warga melakukan unjuk rasa menuntut penghentian aktifitas dan penutupan lubang tambang. Pradarma mempertanyakan, bagaimana mungkin mengeluarkan sikap yang kuat dan tegas jika anggota komisi ini tidak memiliki integritas dan diatur oleh perusahaan.

“Selama ini penanganan Reklamasi tambang hanya nampak upaya yang dinilai hanya lips service semata. Tidak ada keseriusan oleh penyelenggara negara seperti Gubernur Kaltim yang hanya menutup sementara Tambang yang melanggar hukum. Padahal yang dibutuhkan oleh rakyat adalah penutupan selamanya yang diikuti oleh pemulihan dan mengembalikan fungsi alam seperti semula,” ujarnya

Rencananya pada 7 Oktober ini komisi tersebut, akan menyerahkan rekomendasinya ke Gubernur Kaltim.

“Jangan sampai Rekomendasi ini hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai komisi reklamasi namun jauh dari substansi seperti yang telah diatur dalam Perda no 8 tahun 2013 dan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2014 tentang reklamasi dan pasca tambang,” ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat berharap agar Komisi ini bekerja maksimal menggunakan seluruh kewenangan hukumnya secara serius. Jika tidak mampu bekerja dan memberikan rekomendasi yang tegas dan berintegritas, Jatam meminta lebih baik lembaga ini dibubarkan dari pada menghambur-hamburkan uang negara yang tidak ada manfaatnya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • lubang tambang
  • Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang
  • Komisi Pengawas Reklamasi Pasca Tambang (KPRPT)
  • Pergub Kaltim nomor 53 tahun 2015

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!