KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan KTP
anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang menangkap ikan ilegal di
Bitung, Sulawesi Utara. Ini merupakan tindak lanjut penangkapan 8 kapal
ilegal oleh tim Satgas 115 22-26 September lalu.
Dua kapal di antaranya
diketahui berbendera Indonesia dan mempekerjakan 22 ABK asal Filipina
tetapi memiliki KTP Indonesia.
Perwakilan Kepolisian di Satgas
115 Kamil Razak mengatakan, tersangka DL merupakan pemilik kapal, diduga
merekrut dan mempekerjakan sekitar 22 ABK asal Filipina dengan memberi
KTP palsu. Satu tersangka lagi, berinisial NCY merupakan pejabat dinas
kependudukan Kota Bitung. NCY diduga mengurus KTP-elektronik para ABK
tersebut. Kasus ini ditangani oleh Polda Sulawesi Utara.
"Untuk
pemalsuan KTP ini tidak terbatas kepada DL yang menyuruh melakukan atau
NCY yang membuatnya, nanti akan dikembangkan terus menerus, sampai
kepada siapa yang terlibat di dalamnya, jadi tetap berlanjut, bukan
hanya terbatas pada dua orang ini," kata Kamil di KKP, Rabu
(12/10/2016).
Kamil Razak menambahkan, penyidikan bisa
berkembang pada dugaan tindak pencucian uang. Ini lantaran praktik
penangkapan ikan ilegal dengan modus KTP palsu diduga sudah terjadi
puluhan tahun.
"Kemungkinan nanti akan dikembangkan dengan kasus pencucian uang, kata mereka sudah lama beroperasi," lanjutnya.
Sementara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kasus ini
diduga melibatkan sindikat antarnegara. Susi meyakini tak hanya pejabat
Indonesia yang terlibat dalam praktik ini, tetapi pejabat dari General
Santos, pelabuhan ikan terbesar di Asia Pasifik.
"Ini juga
melibatkan beberapa pejabat di General Santos, kelihatannya ini sindikat
antarnegara, sesuai dengan simposium kemarin, itu sebetulnya sudah
masuk ke dalam kategori trans-national organized crime," ujar Susi.
Editor: Rony Sitanggang