BERITA

Kasus Munir, DPR Dukung Peninjauan Kembali Terhadap Muchdi Pr

Kasus Munir, DPR Dukung Peninjauan Kembali Terhadap Muchdi Pr

KBR, Jakarta- Anggota DPR Komisi Hukum Arsul Sani mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono terkait kasus pembunuhan Munir yang menjadi desakan koalisi masyarakat sipil. Meski demikian, ia menyebut jalur itu mungkin akan menghadapi kendala. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan peninjauan kembali hanya bisa diajukan pihak terpidana. 


Selain itu, soal bukti baru yang disebut oleh Komite Aksi Solidaritas Munir yakni rekaman percakapan antara Muchdi dengan Pollycarpus, ia mengingatkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, semestinya ditemukan dalam jangka waktu 120 hari.


"PK itu setelah adanya putusan MK yang menegaskan bahwa PK haknya terpidana atau keluarganya maka itu menjadi sulit tetapi saya kira itu dari sisi itu akan ada kesulitan. Tapi kan tetap bisa dicoba apakah Mahkamah Agung terikat dengan putusan MK itu kan belum tentu juga. Yang kedua, yang dimaksud dengan novum atau bukti baru apa itu juga harus jelas. Dalam KUHAP, itu dikatakan bahwa bukti baru itu misalnya ditemukannya masih dalam jangka waktu 120 hari sebelum PK diajukan. itu harus dulu diperjelas," papar Arsul kepada KBR (30/10/2016)


Meski demikian, Anggota DPR Komisi Hukum Arsul Sani akan menanyakan ke Kejaksaan Agung terkait desakan masyarakat terhadap kasus Munir ini, pasca reses yakni November-Desember 2016.


"Kita angkat dululah isunya di rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung. Terkait dengan desakan masyarakat ini  bagaimana sikap Jaksa Agung, apa yang sudah diperoleh. Tapi dalam konteks itu kan mustinya elemen-elemen masyarakat bertemulah dengan Jaksa Agung atau pimpinan Kejaksaan Agung lainnya, dan kemudian disampaikanlah apa bukti barunya itu. Kemudian juga disampaikanlah kepada Pak Jokowi karena soal penegakan HAM masa lalu itukan bagian janji kepresidenannya Pak Jokowi, kan" ujarnya.

Baca: KASUM: Ada Rekaman Suara, Pemerintah Bisa Ajukan PK Muchdi Pr

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Muchdi Purwopranjono terkait kasus pembunuhan Munir. Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM), Choirul Anam menyebut, rekaman percakapan antara Deputi V Badan Intelijen Negara saat itu Muchdi Purwoprandjono dengan Pollycarpus bisa dijadikan sebagai bukti baru (Novum) untuk pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Muchdi. 

Baca juga: Misteri Dokumen TPF Munir


Editor: Sasmito

  • TPF Munir
  • DPR
  • kejagung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!