KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tetap memoratorium seluruh izin reklamasi di Teluk Jakarta, meski putusan banding meski putusan banding izin Pulau G memenangkan Pemprov DKI. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, menyatakan masih menunggu hasil kajian NCICD yang ada di Bappenas.
NCICD adalah kajian Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota yang berisi tanggul raksasa. Kata dia, KLHK akan tetap berpatokan dengan kajian itu.
"Ya kami jalan terus dengan SK kami," terangnya kepada KBR, Kamis (20/10/2016) malam.
"Kita masih nunggu presiden perintahkan ini harus diselesaikan lewat integrasi dengan NCICD. Tugas itu diserahkan ke Bappenas. Ya kami juga sedang menunggu," tambahnya lagi.
Kajian NCICD rencananya akan diselesaikan Bappenas akhir bulan ini.
San Afri menambahkan, proyek reklamasi hanyalah upaya penambahan lahan saja. Namun proyek itu tidaklah menyelesaikan masalah tanah yang turun, air bersih, sedimentasi, dan kemiskinan nelayan. Padahal Presiden Joko Widodo menekankan reklamasi harus menyelesaikan masalah-masalah tadi.
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta menerima salinan putusan banding. PT TUN DKI Jakarta memenangkan Pemprov DKI dalam sengketa izin Pulau G yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra. Putusan itu telah keluar sejak 13 Oktober pekan lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemprov DKI kalah dari nelayan. Hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014. Kini, pemprov menyatakan siap menghadapi kemungkinan kasasi dari penggugat.
Editor: Rony Sitanggang