KBR, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta lembaga penyelenggara Pemilu (KPU) maupun lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) mewaspadai calon-calon petahana (incumbent) pada pilkada serentak 2017 mendatang.
Kewaspadaan terutama ditujukan untuk mencegah pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana di 67 daerah yang mengadakan pilkada.
Koordinator JPPR Masykuruddin Hafidz menyatakan petahana berkesempatan menggunakan fasilitas dan dana negara dalam kampanye. Hal ini, kata dia, pernah terjadi pada Pilkada 2015.
Baca: Pilkada 2015, Bawaslu Temukan Calon Petahana Gunakan Fasilitas Negara
"Data menunjukkan bahwa bantuan sosial menjelang Pilkada itu sangat tinggi," kata Masykuruddin kepada KBR, Selasa (4/10/2016).
"Lalu pemasangan billboard, alat peraga kampanye yang dipasang atas nama pemerintah itu juga memuat foto pasangan calon. Kemudian, kalau ada petahana maju, keterlibatan aparatur sipil negara itu biasanya juga ada," tambahnya.
Masykuruddin Hafidz mendorong agar calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. Hal ini untuk mencegah keterlibatan petahana dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan kampanye.
Namun, kata dia, bisa saja fasilitas negara telah digunakan sebelum dia cuti.
Baca: Pemerintah dan DPR Minta MK Tolak Uji Materi UU Pilkada, Ahok Tetap Optimistis
Dalam catatan JPPR, dari 101 daerah yang menggelar Pilkada 2017, ada 67 daerah yang diikuti petahana.
Dari daerah-daerah itu, ada 19 yang kepala daerah dan wakilnya maju bersama kembali dan 15 pecah kongsi atau maju secara terpisah.
Editor: Agus Luqman
JPPR: Waspadai 67 Calon Petahana di Pilkada 2017
Kewaspadaan terutama ditujukan untuk mencegah pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana di 67 daerah yang mengadakan pilkada.

Ilustrasi. (Foto: kpu.go.id/KBR)
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 7
Vaksin COVID-19: Kenali Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
Kabar Baru Jam 8
Cinta Produk Indonesia