HEADLINE

FKUB Jakarta Siap Bantu Pengurusan IMB GBKP Pasar Minggu

FKUB Jakarta Siap Bantu Pengurusan IMB GBKP Pasar Minggu



KBR, Jakarta- Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) DKI Jakarta siap membantu pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Batak Karo Protestan atau GBKP di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketua FKUB DKI Jakarta, Ahmad Syafi'i Mufid mengatakan, keberhasilan pengurusan IMB rumah ibadah biasanya berada pada sosialisasi warga.

Karena itu, ia akan berbagi cara bagaimana sosialisasi yang tepat untuk mendapat dukungan dengan warga.

"Kalau cara untuk mendapatkan dukungan melalui sosialisasi yang jelas. Kami di wilayah x ini memiliki anggota minimal 90 orang sesuai aturan , disosialisasikan ke RT, RW kepada warga. Pasti namanya pendukung yang 75 orang itu  tidak akan mencabut," jelas Ahmad Syafi'i Mufid saat dihubungi KBR, Senin (3/10/2016).


Sementara terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) yang baru muncul setelah GBKP berdiri, Ahmad menuturkan peraturan tersebut tidak berlaku surut. Meski demikian, ia menganjurkan rumah ibadah tetap mengurus persyaratan rumah ibadah mereka sesuai dengan peraturan bersama 2 menteri tersebut.


"Kalau rumah ibadah yang memiliki nilai sejarah, itu langsung difasilitasi pemerintah untuk izinnya. Tapi di Jakarta kan ada peraturan daerah no 1 tahun 2004 terkait zonasi, apa rumah ibadah itu boleh atau tidak. Jadi harus dikonsultasikan juga dengan Dinas Tata Ruang," imbuhnya.


FKUB juga menampik proses pembangunan gereja di Jakarta sulit. Sebab, menurut dia rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah di Jakarta didominasi oleh gereja disusul oleh masjid dan rumah ibadah lainnya.


Sebelumnya, GBKP Pasar Minggu mengaku sudah mengurus IMB rumah ibadah sejak 2004, tapi yang didapatkan mereka justru IMB rumah makan. GBKP Pasar Minggu juga mengklaim sudah mendapat dukungan 75 orang seperti syarat dalam SKB 2 Menteri. Namun, dukungan 75 warga tersebut dicabut, karena lurah menghadirkan warga lain yang menolak disertai demo ormas keagamaan yang menolak.

SKB 2 Menteri mensyaratkan adanya dukungan paling sedikit 60 warga sekitar dan mempunyai 90 orang jemaat dalam pendirian rumah ibadah. 


Editor: Rony Sitanggang

  • imb gereja
  • Ketua FKUB DKI Jakarta
  • Ahmad Syafi'i Mufid
  • Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!