HEADLINE

Dicap Separatis, Korban HAM Papua Tak Dapat Bantuan Dana Otsus

"Selama 18 tahun para korban dan keluarganya tidak pernah menerima satu rupiah pun bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah."

Dicap Separatis, Korban HAM Papua Tak Dapat Bantuan Dana Otsus
Foto: Antara

KBR, Jakarta- Lebih dari 50 warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia berat tidak pernah menerima perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah. Mereka merupakan korban kasus Biak Berdarah tahun 1998.


Pendamping para korban, Ferry Marisan dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua mengatakan selama 18 tahun para korban dan keluarganya tidak pernah menerima satu rupiah pun bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.


Ferry mengatakan para korban diperlakukan tidak adil karena dianggap bagian dari kelompok separatis pendukung Papua Merdeka. Bahkan, dana Otonomi Khusus Papua yang diberikan setelah maraknya tuntutan Papua Merdeka juga tidak dirasakan oleh para korban.


"Dana Otsus itu besar, untuk pembangunan fisik. Terutama perumahan bagi masyarakat kampung. Para korban itu tidak pernah dapat bantuan rumah, karena dianggap separatis. Kepala kampung bilang 'Kamu orang itu OPM, tunggu Papua merdeka baru kamu dapat uang. Ini uang negara Indonesia'. Padahal mereka sadar, uang Otsus itu ada karena korban-korban itu membuat tuntutan politik, supaya dapat perhatian dari Jakarta," kata Ferry Marisan kepada KBR.


Pendamping para korban Biak Berdarah dari ELSHAM Papua, Ferry Marisan mengatakan sejumlah korban juga dipersulit memperoleh KTP dan kartu keluarga dengan alasan mendukung Organisasi Papua Merdeka.


"Sampai sekarang ada beberapa yang tidak punya KTP. Karena sudah dikucilkan oleh pemerintahan kampung. Ada juga yang sudah dapat KTP. Mereka ini sudah jadi korban, tapi masih jadi korban lagi," lanjut Ferry.

Baca: Penyelesaian Nonyudisial, Korban Biak Berdarah Minta Referendum

Pada Juni lalu, ELSHAM Papua bertemu dengan Benny Grey, perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung serta Selsi Wompere, perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Biak Numfor. Dalam pertemuan itu, Ferry Marisan mempertanyakan tidak adanya bantuan terhadap para korban.

"Saya tanya, mengapa mereka ini tidak dapat bantuan? Ibu-ibu ini sudah tua-tua, umur 60-70, mungkin besok akan meninggal. Tapi mereka tidak mendapat hak sebagai warga Indonesia. Tapi mereka (perwakilan pemerintah daerah) tidak memberi jawaban," kata Ferry.


Ia juga menemui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Marten Mansmandifu untuk menanyakan hal yang sama. Saat itu, kata Ferry, Marten menjanjikan untuk menganggarkan bantuan perumahan para korban Biak Berdarah pada tahun anggaran 2017.


"Hak ini juga termasuk soal rehabilitasi. Mereka ini mesti dipulihkan. Mereka trauma berkepanjangan karena kekerasan oleh negara, sehingga harus juga dipulihkan oleh negara. Mereka juga harus mendapat perlindungan. Karena mereka ini sudah jadi korban (pelanggaran HAM masa lalu), tapi sampai sekarang masih dimata-matai intelijen. Katanya, 'ko mau bikin apa? mau bikin aktivitas apa?' Selalu begitu," ungkap Ferry. 

Baca juga: Pasca Putusan Kasus 65, Ini Langkah Lanjutan IPT 1965


Editor: Sasmito

  • Biak Numfor
  • Dana Otsus Papua
  • warga
  • pelanggaran HAM berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!