HEADLINE

Walhi Minta Presiden Gugat Korporasi, Istana: Usul Bagus Itu

"Pemerintah kini tengah menyusun aturan untuk menekan pembakaran hutan dan lahan melalui disinsentif sejumlah kebijakan untuk masyarakat dan korporasi."

Walhi Minta Presiden Gugat Korporasi, Istana: Usul Bagus Itu
Ilustrasi: Kebakaran di lahan sawit di Jambi (Foto: KBR/ Andi I.)

KBR, Jakarta –  Istana menyambut baik usulan agar pemerintah menggugat korporasi untuk mengganti kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan,  akan meneruskan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo.

“Wah ini usul yang sangat bagus menurut saya. Kalau  memang dimungkinkan pemerintah bisa atas nama rakyat yang jadi korban asap bisa melakukan hak gugat warga negara. Jadi pemerintah mewakili hak gugat itu. Nanti saya sampaikan ke presiden,” kata Teten saat diwawancara KBR di Istana Negara, Selasa (6/10/2015).


Teten menambahkan, selain usulan gugatan tersebut, pemerintah kini tengah menyusun aturan untuk menekan pembakaran hutan dan lahan. Yaitu melalui disinsentif sejumlah kebijakan untuk masyarakat dan korporasi.


Sebelumnya LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menggunakan hak negara untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan yang terlibat pembakaran hutan.  Hak gugat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam pasal 90 berbunyi, "Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup".


Editor: Rony Sitanggang

  • hak gugat
  • Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
  • korporasi
  • karhutla
  • walhi
  • disinsentif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!