KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi Sumatera Selatan mendesak pemerintah mengugat perdata terhadap perusahaan pembakar lahan dan hutan dengan nilai yang tinggi.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko mengatakan kebakaran lahan dan hutan tak hanya merugikan lingkungan, baik aspek kerusakan ataupun pemulihan, melainkan juga merugikan aspek sosial masyarakat.
Pemerintah seharusnya juga menghitung seluruh kerugian yang dialami masyarakat, termasuk menghitung kompensasi ganti rugi kepada korban kabut asap.
"Selama ini kita mendorong pemerintah melakukan gugatan perdata. Kebijakan ini tidak hanya mengajukan gugatan dengan nilai yang rendah, karena kerusakan tinggi. Kami terus mengumpulkan data terkait kerugian lain, selain kerugian lingkungan," kata Hadi Jatmiko dalam perbincangan KBR Pagi, Selasa (13/10).
Pekan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut ada tambahan perusahaan yang digugat perdata lantaran telah merugikan negara. Perusahaan-perusahaan itu diduga membakar hutan dan lahan di wilayah konsesinya.
Saat ini, kementerian di bawah Siti Nurbawa ini tengah mengawasi 21 perusahaan lain yang dianggap berkontribusi dalam musibah asap saat ini untuk diberi sanksi administrasi atau perdata.
Kementerian LHK juga terus melakukan penegakan hukum pada korporasi yang membakar hutan. Ada tiga perusahaan yang digugat ke pengadilan. Tiga perusahaan itu digugat untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp9,9 triliun.
Editor: Agus Luqman
WALHI: Nilai Gugatan Perdata terhadap Pembakar Hutan Harus Tinggi
WALHI menyatakan kebakaran lahan dan hutan tak hanya merugikan lingkungan, baik aspek kerusakan ataupun pemulihan, melainkan juga merugikan aspek sosial masyarakat.

Kobaran api menghanguskan hutan dan lahan di Sumatera. (Foto: humas.polri.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Aturan Jilbab Sekolah Negeri, Lampu Kuning Arah Pendidikan