HEADLINE
TNI akan Tindak Anggotanya yang Terima Gratifikasi Tambang di Pasirian, Lumajang
"TNI mendalami terlebih dahulu informasi adanya anggota TNI yang menerima uang gratifikasi terkait kegiatan tambang ilegal."
KBR, Jakarta - Anggota TNI yang terbukti menerima uang aliran dari tambang illegal di Lumajang bisa terkena sanksi etika dan disiplin bahkan pidana. Menurut Juru bicara TNI Tatang Sulaiman, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu informasi adanya anggota TNI yang menerima uang gratifikasi terkait kegiatan tambang ilegal. Menurut dia, proses hukum akan dimulai dengan berkoordinasi dengan polisi dan POM TNI di tingkat wilayah tersebut.
"Saya belum dapat laporan biasanya kalau memang ada itukan di daerah hukum sana. Akan koordinasi kalau ada anggota TNI dengan Polisi Militer di wilayah. Di Korem, berarti ada Denpom, Denpom akan menyidik," jelas Juru bicara TNI Tatang Sulaiman kepada KBR, Senin (12/10/2015).
Sebelumnya, Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono mengakui memberikan upeti kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, Wartawan dan LSM. Hal ini diakui dalam sidang disiplin anggota kepolisian Polsek Pasirian.
Pada Sabtu 26 September 2015, Salim kancil dan Tosan dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang menjadi korban
penculikan dan penganiayaan preman. Salim Kancil
tewas mengenaskan dan sedangkan Tosan luka parah hingga kritis. Dua warga itu getol
menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu
terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu. Kepolisian telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Editor: Rony Sitanggang
- Pembunuhan Salim Kancil
- Juru bicara TNI Tatang Sulaiman
- Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono
- sidang etik anggota polisi
- upeti
- gratifikasi
- tambang pasir ilegal
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!