KBR, Jakarta - Aksi tambang liar pasir besi di Lumajang, Jawa Timur benar-benar menguras sumber daya alam tanpa pemasukan bagi negara.
Kerugian negara akibat penambangan pasir besi ilegal di Lumajang. Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp9,8 triliun.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Oni Mahardika mengatakan kerugian negara kegiatan tambang pasir besi ini setara dengan APBD Kabupaten Lumajang selama delapan tahun.
Oni mengatakan, dengan besarnya kerugian negara ini, Walhi Jatim dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kita hitung dalam waktu dimulainya pertambangan pasir besi sejak tahun 2011 sampai sekarang jangka lima tahun itu sekitar Rp 9,8 triliun. Rata-rata estimasi APBD Rp1,2 triliun. Makanya, Rp 9,8 triliun setara dengan APBD Kabupaten Lumajang selama delapan tahun," jelas Oni Mahardika kepada KBR, Rabu (14/10/2014)
Direktur Walhi Jatim, Oni Mahardika menambahkan, WALHI juga masih menyelidiki aliran pasir besi ilegal yang berasal dari Lumajang. Pasir besi dari Lumajang itu diduga mengalir ke pabrik semen dan industri pengolahan pasir besi.
Pasir besi Lumajang diminati karena mengandung bahan mineral berharga seperti titanium. Pasir besi seperti ini dibutuhkan untuk industri peleburan baja dan semen. Pasir besi dengan kadar 50 persen, harga rata-rata mencapai 36 dolar Amerika per ton.
Berdasarkan hitungan WALHI Jawa Timur dan JATAM, perhari rata-rata ada 500 truk mengangkut pasir besi dari Lumajang. Jika tiap truk mengangkut 35 ton, maka dalam setahun pasir besi yang diangkut dari Lumajang mencapai 6,387 juta ton.
Dengan harga per ton rata-rata 36 dolar Amerika (kurs Rp10 ribu per dolar AS), maka dalam satu tahun, kerugian negara yang hilang dari potensi SDA pasir besi Lumajang mencapai Rp2,299 triliun. Dalam lima tahun, kerugian negara mencapai Rp11,4 triliun rupiah.
Editor: Agus Luqman
Tambang Pasir Ilegal Lumajang, Kerugian Negara Lebih dari Rp9 Triliun
Dengan besarnya kerugian negara ini, Walhi Jatim dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivitas tambang pasir besi di Lumajang. (Foto: bpm.jatimprov.go.id)
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Vaksinasi untuk Penyintas dan Fenomena Long Covid
Pendidikan untuk Semua
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10