KBR, Jakarta - Setara Institute menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melanggar HAM karena membongkar 10 gereja di daerah itu. Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, pihak Kristen berada di bawah tekanan ketika menyetujui kesepakatan tersebut. Bahkan dia menilai kelompok Kristen tidak puas dengan kesepakatan itu.
"Tetap ini adalah pelanggaran beragama dan berkeyakinan. Khususnya kebebasan mendirikan tempat beribadah," ujar Ismail kepada KBR, Senin (19/10/2015) malam. "Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi pemusnahan sistematis atas tempat ibadah," jelasnya.
Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, menambahkan pemerintah harus mencabut SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Sebab aturan itu sering menjadi dalih pembongkaran rumah ibadah atau jadi peraturan turunan yang memicu pembongkaran seperti di Aceh Singkil. Pemerintah Aceh Singkil sudah membongkar 3 gereja di kabupaten tersebut, Senin (19/10). Ketiganya adalah gereja Katholik di Mandumpang, gereja GMII, dan GPPD. Berdasarkan kesepakatan, ada 7 gereja lain yang akan dibongkar Selasa (20/10/2015).
Editor: Rony Sitanggang