HEADLINE

Setara: Pembongkaran Gereja di Aceh Singkil Melanggar HAM

"Alasannya pihak Kristen berada di bawah tekanan ketika menyetujui kesepakatan pembongkaran."

Rio Tuasikal

Setara: Pembongkaran  Gereja di Aceh Singkil Melanggar HAM

KBR, Jakarta - Setara Institute menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melanggar HAM karena membongkar 10 gereja di daerah itu. Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan, pihak Kristen berada di bawah tekanan ketika menyetujui kesepakatan tersebut. Bahkan dia menilai kelompok Kristen tidak puas dengan kesepakatan itu.

"Tetap ini adalah pelanggaran beragama dan berkeyakinan. Khususnya kebebasan mendirikan tempat beribadah," ujar Ismail kepada KBR, Senin (19/10/2015) malam. "Ini bukan lagi pelanggaran biasa, tapi pemusnahan sistematis atas tempat ibadah," jelasnya.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, menambahkan pemerintah harus mencabut SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Sebab aturan itu sering menjadi dalih pembongkaran rumah ibadah atau jadi peraturan turunan yang memicu pembongkaran seperti di Aceh Singkil. Pemerintah Aceh Singkil sudah membongkar 3 gereja di kabupaten tersebut, Senin (19/10). Ketiganya adalah gereja Katholik di Mandumpang, gereja GMII, dan GPPD. Berdasarkan kesepakatan, ada 7 gereja lain yang akan dibongkar Selasa (20/10/2015). 


Editor: Rony Sitanggang

  • rusuh singkil gereja singkil dibakar
  • melanggar ham
  • Peneliti Setara Institute
  • Ismail Hasani
  • skb 2 menteri
  • Aceh Singkil
  • Toleransi
  • Gereja
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!