HEADLINE

Sengketa Tanah, 1400 Keluarga di Lombok Utara Terancam Kehilangan Lahan

"Dinas Kehutanan mengklaim tanah seluas 1400 hektare sebagai kawasan hutan lindung."

Hanapi

Sengketa Tanah, 1400 Keluarga di Lombok Utara Terancam Kehilangan Lahan
Ilustrasi (Situs Setkab)

KBR, Mataram - Ratusan warga Desa Rempek Lombok Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Mataram (15/10/15). Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan kejelasan status atas sengketa lahan yang mereka garap selama 35 tahun lebih. Tokoh Masyarakat Desa Rempek  M. Taufik mengatakan peta yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berbeda, sehingga tanah yang seluas 1400 hektare lebih itu diklaim oleh Dinas Kehutanan adalah kawasan hutan lindung. Sedangkan peta wilayah yang dikeluarkan BPN adalah tanah rakyat. Di atas tanah itu dihuni oleh 1412 Keluarga yang akan terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya.


“Sehingga terjadi gesekan ini, tanah kami akan tetap dipolitisir. Kami sudah menduduki tanah sudah 35 tahun di situ. Kok tiba-tiba ada kepala desa kami yang memperjuangkan kami, karena akan adanya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang akan mendukung perjuangan ini kok sampai ada aksi penangkapan dan lain sebagainya dengan dalih illegal logging,” ungkap Taufik (15/10/2015).

Sebagai bukti lahan yang mereka garap selama ini bukan hutan lindung adalah tapal batas yang dibuat oleh belanda. Tapal batas itu masih ada sampai sekarang dan tidak pernah berubah.

Editor: Rony Sitanggang
  • Desa Rempek Lombok Utara
  • sengketa lahan
  • 1400 hektare
  • 1412 keluarga

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Izwan hadi4 years ago

    Pemerintah terlalu bodoh untuk menghadapi hal hal seperti ini,tanah itu milik negara bukan milik kehutanan dan masyarakat sebagai ahli sejarah pun memiliki bukti yang kuat salah satunya adalah sejarah pembukaan awal tanah itu sendiri,dan di dalam SKB 4 Mentri sudah dikatakan bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lebih dari 20thn berhak untuk memiliki alas hak apalagi seperti masyarakat yang berada di wilayah rempek yang sudah tinggal lebih dari 30thn,bukti itupun sudah lebih dari cukup untuk menyelesaikan sengketa tersebut