HEADLINE

RUU KPK dan Pengampunan Koruptor, Istana Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

"Presiden membutuhkan KPK yang kuat. Yang bisa mengawasi pembangunan hingga ke daerah."

Aisyah Khairunnisa

RUU KPK dan Pengampunan Koruptor, Istana Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi (Foto: KBR/Danny JS.)

KBR, Jakarta -  Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen memberantas korupsi. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menanggapi usulan DPR untuk merevisi UU KPK dan Pengampunan Nasional.

"Tidak benar ada RUU pengampunan koruptor, malah saya baru dengar, itu datang dari mana? Setahu saya Presiden Jokowi sangat komit dengan agenda pemberantasan korupsi. Jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/10/2015).

Teten menambahkan, presiden membutuhkan KPK yang kuat. Yang bisa mengawasi pembangunan hingga ke daerah. Karena saat ini pemerintah tengah mempercepat pembangunan infrastruktur. Dan percepatan itu, menurut Teten, menjadi peluang terjadi korupsi.


Sebelumnya Badan Legislasi DPR mengusulkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional. RUU itu memberi pengampunan bagi WNI yang mau memindahkan uangnya dari bank di luar negeri ke Indonesia. Dari mana pun asal-usul uang itu tidak akan dipermasalahkan, termasuk jika uang berasal dari  hasil korupsi.


Selain itu ada pula RUU KPK yang mengubah sejumlah fungsi lembaga antirasuah itu.? Di antaranya masa kerja 12 tahun dan KPK hanya menangani kasus dengan kerugian di atas 20 miliar rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

  • #savekpk
  • Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki
  • revisi uu kpk
  • ruu pengampunan nasional
  • baleg dpr
  • koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!