HEADLINE

Qanun Jinayat Aceh Bakal Legalkan Hukuman Potong Tangan?

"ICJR menyebut Qanun itu bertentangan dengan sedikitnya 10 undang-undang yang sudah disahkan."

Qanun Jinayat Aceh Bakal Legalkan Hukuman Potong Tangan?
Ilustrasi: Hukuman cambuk bagi penjudi di Bireun (Foto: KBR/Zulhelmy)

KBR, Jakarta - Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR meminta dukungan publik untuk menguji Qanun Jinayah di Mahkamah Agung. ICJR menguji materi Qanun atau Perda tentang Hukum Pidana di Aceh itu bersama dengan Solidaritas Perempuan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo mengatakan bila sampai isi Qanun yang melanggar undang-undang itu tetap dilaksanakan, maka akan ada potensi pelanggaran lain yang lebih besar di Aceh. Bahkan bisa jadi Aceh akan menerapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pidana.

"Ada beberapa hal khusus karena sebagian undang-undang yang kita uji dalam  judicial review di Mahkamah Agung juga diuji di MK. Jadi MA menunggu hasil keputusan MK dulu atas undang-undang,  misalnya Kuhap dan lain sebagainya. Kemudian dalam Qanun sendiri juga dalam undang-undang pemerintahan aceh, juga dikatakan bila Qanun ini dianggap bertentangan, satu-satunya cara adalah uji materiil ke mahkamah agung." Jelas Supriyadi kepada KBR, Selasa (27/10).

Qanun Jinayat disahkan DPR Aceh pada September tahun lalu, dan berlaku efektif sejak akhir pekan lalu. LSM Solidaritas Perempuan dan lembaga kajian reformasi hukum ICJR menyebut Qanun Jinayat itu melanggar aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang.

"Jadi uji materiil mahkamah agung itu justru disyaratkan di Qanun. Nah kenapa itu harus ditolak, itu yang mendasar dari kita. Kedua, dalam negara kesatuan republik Indonesia, kalau Qanun dibiarkan menyimpang terlalu jauh, jangankan hukuman cambuk kedepan potensinya bisa jadi hukuman rajam, bisa jadi hukuman potong tangan. Ini yang menurut kami harus diselesaikan sekarang." Tegas Supriyadi Widodo,  Direktur Eksekutif ICJR. 

ICJR menyebut Qanun itu bertentangan dengan sedikitnya 10 undang-undang yang sudah disahkan pemerintah pusat sebelumnya. Termasuk hukuman cambuk di Aceh, melanggar Undang-undang Ratifikasi Konvensi Antipenyiksaan dan Perbuatan Merendahkan Martabat Manusia. Sementara Solidaritas Perempuan menyebut Qanun ini mendiskriminasi perempuan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • uji materi qanun jinayah
  • Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo
  • Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR
  • huukuman cambuk
  • hukuman rajam
  • hukuman potong tangan
  • Toleransi
  • banda aceh
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!