HEADLINE

Presiden Keluarkan Inpres Karhutla

"Wewenang penuh pemda untuk menangani korban bencana asap."

Presiden Keluarkan Inpres Karhutla
Ilustrasi: Dego, bayi 6 bulan korban asap di Jambi (Foto: Koalisi Jambi Melawan Asap)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan hari ini. Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi sejumlah kementerian untuk mengambil langkah dalam penanganan bencana asap.

Menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, dalam inpres itu akan diberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menangani  korban bencana asap. Salah satunya soal evakuasi. Inpres juga akan mengatur soal penambahan kewenangan TNI dalam kebakaran lahan dan hutan.


"Sementara itu hari ini sampai besok, akan konsolidasi yaitu seperti BUMN apa yangmereka  bisa dibantu ke daerah, soal masker atau lainnya. Jadi semua yang memungkinkan untuk membantu anak bangsa di enam provinsi dan kota termasuk mungkin akan masuk merauke. Untuk itu presiden mengeluarkan inpres hari ini sebagai payung hukum." Jelas Menko Luhut, Kamis (22/10).

Luhut menambahkan sejumlah langkah sudah disiapkan untuk mengatasi dampak kebakaran lahan dan hutan lima pekan kedepan.

 

Hari ini sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Menkominfo Rudiantara, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menristekdikti, M  Nasir, Menlu Retno Marsudi dan BNPB.


Editor: Rony Sitanggang

  • Penanggulangan Bencana Asap
  • menkopolhukam
  • inpres kebakaran hutan dan lahan
  • kewenangan daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!