HEADLINE

Polisi Buru Aktor Intelektual Rusuh Aceh Singkil

" Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan ada tiga orang tersangka berinisial S, M dan I. Mereka telah ditahan di kepolisian Aceh Singkil atas tuduhan melakukan perusakan. "

Ninik Yuniati & Wydia Angga

Polisi Buru Aktor Intelektual Rusuh Aceh Singkil
Ilustrasi. (Foto: humas.polri.go.id)

KBR, Jakarta - Kepolisian menetapkan tersangka kasus penyerangan dan pembakaran gereja di Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan ada tiga orang tersangka berinisial S, M dan I. Mereka telah ditahan di kepolisian Aceh Singkil atas tuduhan melakukan perusakan.


Selain itu, polisi masih mengejar tujuh orang lain yang buron pasca insiden penyerangan.


"Ada beberapa orang lainnya, yang juga sudah ditetapkan dalam DPO. Ada beberapa barang bukti yang diamankan penyidik, ada beberapa senjata tajam, bom molotov, kendaraan baik roda empat, dua dan roda enam," kata Agus Rianto di Humas Polri, Kamis (15/10).


Agus Rianto menambahkan, kepolisian berupaya mengungkap provokator dan aktor intelektual di balik peristiwa ini.


Selain itu, polisi juga mencari pelaku penembakan terhadap korban yang menewaskan satu orang warga beridentitas Samsul.


Perundingan Harus Hati-hati


Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat menegakkan hukum kasus penyerangan itu. Pemerintah juga diminta bersikap adil dalam menangani kasus kekerasan di Aceh Singkil, pada Selasa lalu.


Ketua Dewan Pertimbangan (MUI) Pusat, Din Syamsudin juga mengatakan penyadaran kerukunan antar umat beragama harus terus dilakukan melalui pendidikan dan ceramah-ceramah keagamaan.


Ia juga menyebut pentingnya pencegahan yang nyata di lapangan sebagai antisipasi tindakan pelanggaran hukum.


"Pencegahan itu penting. Kalau massa bergerak dalam jumlah besar dari tempat agak jauh kan bisa diantisipasi. Sehingga bisa dicegah oleh aparat keamanan atau intelijen. Masak ada massa bergerak dari jarak dua kilo bawa kendaraan dan yell-yel (tidak tertangani). Kan harusnya (aparat) bisa cepat hadir dan mencegah," kata Din Syamsudin, Kamis (15/10)


Din Syamsuddin menambahkan, dalam melakukan pembicaraan atau perundingan soal rumah peribadatan seharusnya dilakukan secara hati-hati soal siapa yang diundang didalamnya.


Menurut dia pihak yang diundang harusnya adalah tokoh agama setempat dan bukan sembarang orang yang ditokohkan.


Ini kata Din berlaku bagi dua belah pihak baik dari Islam maupun dari kalangan Kristen di daerah itu. Mereka yang diundang harus yang memiliki otoritas dan tidak asal mencomot dalam rangka pemaksaan.  


Editor: Agus Luqman 

  • Aceh Singkil
  • pembakaran gereja
  • kasus intoleransi
  • Mabes Polri
  • HAM
  • diskriminatif
  • minoritas
  • intoleransi
  • MUI
  • Toleransi
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!