HEADLINE

Pemprov Jawa Timur Evaluasi Perizinan 900 Perusahaan Tambang

"Jika dalam proses evaluasi itu terbukti ada perusahaan yang melanggar dan tak mampu memenuhi syarat perizinan penambangan, maka izin perusahaan itu bakal dicabut."

Pemprov Jawa Timur Evaluasi Perizinan 900 Perusahaan Tambang
Ilustrasi: Rumah Salim Kancil (Foto: KBR/Eko W,)

KBR, Malang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengevaluasi ulang lebih dari 900 izin penambangan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota/kabupaten. Evaluasi dilakukan setelah Pemprov sejak tahun 2015 memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penambangan, mengganti kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf saat menjenguk Tosan di RS Syaiful Anwar Malang mengatakan, jika dalam proses evaluasi itu terbukti ada perusahaan yang melanggar dan tak mampu memenuhi syarat perizinan penambangan, maka izin perusahaan itu bakal dicabut.

 

“Pemprov memang sedang melakukan upaya untuk mengevaluasi seluruh perizinan pertambangan yang ada di Jawa Timur yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota. Berkas yang sudah benar sesuai ketentuan ya jalan terus. Tetapi yang tidak sesuai akan diminta untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan. Kalau tetap tak bisa memenuhi syarat, maka akan dicabut izinnya,” papar Syaifullah Yusuf, Selasa (6/10).

 

Mulai tahun ini, Pemprov memiliki wewenang mengeluarkan izin penambangan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terlibat melakukan advice proses evaluasi ini. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur sudah seringkali berkoordinasi dengan KPK. Sebab, isu penambangan ini menjadi isu nasional.

 

“KPK mengingatkan agar evaluasi ini menyeluruh dan sesuai prosedur,” ucap Syafullah.

 

Terkait penambangan ilegal, Pemprov Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait penertibannya. Namun harus dipilah mana penambangan ilegal oleh masyarakat sendiri yang digunakan demi kebutuhan sendiri seperti untuk membangun rumah.

 

“Penambangan ilegal menggunakan alat modern ini yang paling berbahaya,” kata Syafullah.

Sebelumnya, Salim kancil dan Tosan dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang menjadi korban penculikan dan penganiayaan preman.  Salim Kancil tewas mengenaskan dan sedangkan Tosan luka parah hingga kritis. Dua warga itu   getol menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu.  Kepolisian telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.


 Editor: Rony Sitanggang

  • izin pertambangan
  • Wakil Gubernur Jawa Timur
  • Syaifullah Yusuf
  • #RIPSalimKancil
  • tosan
  • pertambangan ilegal
  • 900 izin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!