KBR, Jakarta – Pemerintah akan menenggelamkan 12 kapal asing pencuri ikan pada awal pekan depan.
Rencananya, kapal-kapal berbendera Vietnam, Filipina dan Thailand itu akan ditenggelamkan pada 19 dan 20 Oktober mendatang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, delapan kapal diantaranya akan ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan empat kapal lain akan ditenggelamkan TNI Angkatan Laut.
Menteri Susi mengatakan ini kali pertama pemerintah menenggelamkan kapal yang melanggar aturan pelayaran dan perikanan, tanpa melalui pengadilan.
Susi berdalih, dalam Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, selepas penyidikan dan penemuan kesalahan, KKP bisa langsung menenggelamkan kapal sebelum gugatan masuk ke pengadilan.
"Nah selama ini kita masih menempuh jalur masuk pengadilan. Jadi hasil penyelidikan kita limpahkan ke pengadilan, sampai pengadilan baru diputus (untuk ditenggelamkan). Sekarang untuk mempercepat mata rantai, dan memang semangat pertama pemerintahan Jokowi itu adalah untuk langsung penenggelaman sesuai amanat UU," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (16/10).
Susi menambahkan, 12 kapal itu mencuri ikan dengan berlayar tanpa surat izin. Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti trawl atau pukat dan mempekerjakan seluruh anak buah kapal (ABK) warga negara asing.
Dari penyelidikan, beberapa kapal memiliki bendera ganda, yaitu bendera negara asal dan bendera Indonesia.
Penenggelaman kapal akan dilakukan dua hari. Pada 19 Oktober nanti, sebanyak empat kapal milik Vietnam di Pontianak Kalimantan Barat akan ditenggelamkan bersamaan dengan empat kapal berbendera Filipina di Tarakan Kalimantan Utara.
Sementara pada 20 Oktober, akan ditenggelamkan dua kapal berbendera Vietnam dan satu kapal Thailand di Batam. Selepas itu dilanjutkan dengan penenggelaman satu kapal berbendera Thailand di Langsa, Aceh.
Menteri Susi akan menyaksikan proses penenggelaman kapal pada dua hari itu. Dengan adanya rencana penenggelaman ini, maka selama 2015 Kementerian kelautan dan Perikanan sudah menenggelamkan 103 kapal asing yang melanggar izin berlayar. Selain itu, ada 35 kapal lain yang masih diproses di pengadilan
Editor: Agus Luqman
Pekan Depan Pemerintah Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Tanpa Proses Pengadilan
Menteri Susi mengatakan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, selepas penyidikan dan penemuan kesalahan, KKP bisa langsung menenggelamkan kapal sebelum gugatan masuk ke pengadilan.

Penenggelaman kapal pencuri ikan di Pontianak, Kalbar, (20/5/2015). (Foto: djpsdkp.kkp.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11