HEADLINE

KPK Tolak Revisi Undang-Undang

"Komisi Pemberantasan Korupsi meragukan kop surat Istana dalam draf revisi UU KPK yang beredar."

Rio Tuasikal

KPK Tolak Revisi Undang-Undang
Ilustrasi: Draft RUU KPK (Istimewa)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meragukan kop surat Istana dalam draf revisi UU KPK yang beredar. Sebab, kata Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki,  pihaknya sudah pernah menanyakan sikap presiden ketika revisi UU KPK ini mengemuka beberapa bulan lalu. Kata dia, presiden saat itu tidak mendukung revisi UU KPK sehingga tidak mungkin draft ini berasal dari Istana.

"Presiden mengatakan bahwa pemerintah belum setuju perubahan terhadap UU KPK apalagi yang bersifat pelemahan," ujar Ruki dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2015) sore.


"Sampai dengan hari ini kami belum menerima informasi adanya perubahan sikap dari presiden. Tadi di running text saya membaca sekretaris kabinet menyatakan presiden menolak revisi UU KPK ini," tegasnya.


KPK sore tadi resmi menolak revisi UU KPK yang sedang digodok DPR. Dalam konferensi pers KPK menyatakan 6 poin penolakan.


Salah satu yang ditolak adalah masa tugas KPK hanya 12 tahun. KPK beralasan tidak bisa dibatasi karena MPR pada era reformasi mengamanatkan lembaga pemberantasan korupsi tanpa batasan waktu, serta kasus korupsi akan terus terjadi di masa depan.


Editor: Rony Sitanggang 

  • revisi uu kpk
  • Ketua KPK
  • Taufiqurahman Ruki
  • kop presiden
  • #SaveKPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!