HEADLINE

KPK Siapkan Usulan Revisi Undang-Undang

"KPK sampaikan usulan tersebut ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)."

Rio Tuasikal

KPK Siapkan Usulan Revisi Undang-Undang
Ilustrasi (Foto Danny JS.)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menyerahkan usulan revisi UU KPK versi KPK.

Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki, mengatakan lembaganya sudah lama memiliki usulan perbaikan tersebut. Pihaknya saat ini menunggu pemerintah atau DPR meminta pandangan KPK itu. Sebab KPK tidak mungkin mengusulkan revisi  sementara KPK adalah pelaksana UU tersebut.


"Kalau kami harus secara aktif membicarakan (usulan) ini ke sana ke mari, tentu menjadi tidak elok," ujar Ruki dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2015) sore.


"Tapi kami akan aktif memberi masukan kepada pemerintah. Kalau DPR menghendaki, akan kami kirimkan usulan kami juga," imbuhnya.


Ruki menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan usulan tersebut ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


Sebelumnya, KPK menolak mentah-mentah seluruh usulan dalam revisi UU KPK. Lembaga antirasuah itu menilai seluruh perubahan tersebut akan memotong kewenangan KPK dan mengebiri pemberantasan korupsi. KPK menolak 6 poin revisi di antaranya masa tugas KPK 12 tahun, dan batas kasus yang diselidiki bernilai minimal 50 miliar Rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • Ketua KPK Taufiqurahman Ruki
  • #savekpk
  • baleg dpr
  • logo presiden

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!