HEADLINE

KLHK Enggan Tindak Sinar Mas dan Wilmar

KLHK Enggan Tindak Sinar Mas dan Wilmar

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan menindak Perusahaan Sinar Mas dan Wilmar terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan. Direktur Sanksi Administratif KLHK Kemal Anas beralasan, pengawasan dan penjatuhan sanksi diberlakukan pada perusahaan pemegang izin di lapangan. Kata dia, pihaknya tidak mempedulikan status kemitraan atau afiliasi perusahaan.

"Perusahaan di lapangan itu, punya konsesi-konsesinya masing-masing. Ini sekian hektare punya PT ini, ini punya ini, punya ini. Gitu aja. Karena izinnya masing-masing. Bahwa itu grup mana itu tidak penting bagi kita. Yang penting manajemen itu yang harus kita tindak. Bisa jadi memang kedua perusahaan itu, tapi tidak secara eksplisit ada. Saya tidak tahu juga malah, Wilmar itu yang mana, saya nggak tahu," kata Kemal kepada KBR, (2/10).

Kemal Anas menambahkan, hingga saat ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap 15 perusahaan yang terdapat titik api yang tersebar di sejumlah provinsi. Kata dia, dalam waktu dekat belum ada perusahaan yang akan dijatuhi sanksi seperti 4 perusahaan terdahulu. Yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Serta, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari di Riau.

Sebelumnya, Walhi menyatakan Perusahaan Sinar Mas dan Wilmar menjadi penyumbang terbanyak kebakaran hutan. Titik api terpantau di area konsesi 27 perusahaan grup Wilmar, dan 19 perusahaan grup Sinar Mas. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Sanksi Administratif KLHK Kemal Anas
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • sinar mas
  • wilmar
  • walhi
  • konsensi
  • izin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!