HEADLINE

Inisiator: Kalah Terus di Praperadilan, Alasan Revisi UU KPK

Inisiator: Kalah Terus di Praperadilan, Alasan Revisi UU KPK

KBR, Jakarta - Anggota komisi hukum DPR Junimart Girsang berdalih salah satu dasar revisi UU KPK adalah kekalahan KPK di sejumlah sidang praperadilan.

Junimart yang menjadi salah satu inisiator mengatakan hal itu membuktikan KPK perlu perubahan mendasar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


Salah satunya, kata dia, Undang-undang KPK perlu diubah agar KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selama ini KPK tidak mengenal istilah penghentian penyidikan.


"Saya sarankan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red). Kenapa saya sarankan? Pertama, asas praduga tidak bersalah. Kedua, hak asasi manusia. Ketiga, alasan saya setahun terakhir setelah MK memutuskan boleh melakukan praperadilan untuk menuntut haknya, dan itu dikabulkan. Dari sekian, menang sekian, jadi kalah gitu lho. Apa ini perlu kita pertahankan? Apa harus MK lagi? Kan kita bisa punya inisiatif juga," kata Junimart dalam perbincangan KBR Pagi, Kamis (10/8).


Juni lalu, revisi UU KPK sudah sempat masuk ke Prolegnas Prioritas 2015 berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, Presiden Joko Widodo tegaskan menolak revisi ini.


Melalui Mensesneg Pratikno, presiden mengatakan tidak berniat merevisi undang-undang ini. Kini revisi UU yang sama tengah diperjuangkan DPR


Sejumlah anggota DPR sebelumnya menjadi inisiator revisi Undang-undang KPK. Namun mereka mengklaim draf revisi UU KPK berasal dari pemerintah karena dalam naskah draf itu menggunakan lambang Presiden RI.


Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • korupsi
  • DPR
  • revisi UU KPK
  • hukum
  • Koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!