HEADLINE

Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Keempat

Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Keempat

KBR, Jakarta - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi IV. Paket kali ini fokus pada  kebijakan pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi serta kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tujuan utama dari penetapan Upah Minimum Provinsi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Kehadiran negara ini memastikan buruh tidak terjatuh ke dalam upah murah. Melalui kebijakan ini upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur. Ini juga memberi kepastian kepada pengusaha dalam berusaha,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi KBR, pemerintah menegaskan kebijakan soal pengupahan adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan terhadap sistem pengupahan yang menyeluruh. Salah satu materi  penting  dalam pengaturan RPP Pengupahan  adalah mengenai formula perhitungan upah minimum.   


Inilah selengkapnya Paket Kebijakan Ekonomi Keempat:

Terbitnya PP Pengupahan akan diikuti dengan 7  (tujuh) Peraturan  Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Formula UM

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan TentangPenetapan UMP/UMK

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan TentangPenetapan UMS

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Struktur Skala Upah

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang THR

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Uang Service

• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang KHL

 

Kebijakan untuk menerapkan sistem formula ini berlaku nasional, kecuali untuk 8 (delapan) provinsi. Ini karena ke-8 provinsi tersebut belum bisa memenuhi ketentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan akan diberikan masa transisi hingga 4 tahun.

 

Akses terhadap KUR diperluas


Kecenderungan perlambatan penyaluran kredit tentu saja terkait dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, untuk mendorong gerak roda ekonomi masyarakat, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar bagi KUR. Untuk itu, dilakukan Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat antara lain mengatur perluasan KUR sebagai berikut:


a. Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi:

? usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif;

? calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja pada sektor formal di luar negeri;

? anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap; dan

? Tenaga Kerja Indonesia yang purna dari bekerja di luar negeri.

? Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami PHK

b. Usaha produktif meliputi sektor;

? Pertanian: seluruh usaha di sektor pertanian(sektor 1), seperti pertanian padi, pertanianpalawija, perkebunan kelapa, pembibitan danbudidaya unggas, pembibitan dan budidayasapi, jasa kehutanan

? Perikanan: seluruh usaha di sektor perikanan(sektor 2);seperti budidaya rumput laut, budidaya udang, penangkapan ikan, jasa saranaproduksi perikanan

? Industri Pengolahan: seluruh usaha di sektorIndustri Pengolahan (sektor 4), termasukindustri tempe dan tahu, industri pakaian jadi,industr anyaman, kerajinan, industri kreatif di bidang media rekaman, film, dan video.

? Perdagangan: seluruh usaha di sektorperdagangan (sektor 7), tidak termasukperdagangan barang impor, sepertiperdagangan ekspor hasil perikanan, perdagangan dalam negeri beras, perdaganganeceran makanan dan minuman,  

? Jasa-Jasa : seluruh sektor usaha yang masukdalam :

o sektor penyediaan akomodasi danpenyediaan makanan (sektor 8), seperti penyediaan akomodasihotel, rumah makan dan restoran

o sektor transportasi – pergudangan- dan komunikasi (sektor 9), sepertiangkutan kota, angkutan sungaidan danau, jasa perjalanan wisata

o real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), seperti

real estate perumahan sederhana, persewaan mesinpertanian, jasa konsultasi piranti lunak,

o jasa pendidikan (sektor 13), seperti jasa pendidikan dasarhingga pendidikan tinggi,jasapendidikan luar sekolah

 

Dengan adanya perubahan ini, maka pemerintah bermaksud mendorong peningkatan dan perluasan akses usaha mikro, kecil, dan menengah sektor usaha produktif kepada pembiayaan lembaga keuangan dan dalam jangka menengah meningkatkan inklusi finansial, yang saat ini masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga. Kemudahan mengakses lembaga keuangan ini diharapkan juga akan mendorong jumlah dan kualitas wirausaha yang pada akhirnya akan menyokong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Editor:   Malika

 

  • paket kebijakan ekonomi keempat
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
  • upah layak
  • formula pengupahan
  • kredit usaha rakyat
  • formula perhitungan upah minimum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!