KBR, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta agar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil mewah diturunkan. Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto meminta pajak diturunkan dari 30% menjadi 10%. Hal ini, menurutnya, bisa membuat ekspor mobil buatan dalam negeri bergairah, sehingga meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi.
"Tapi bagaimana untuk bisa menjadikan basis produksi itu? Kita harus bisa membuat pasar SUV kecil, sedan kecil kita meningkat. Nah bagaimana meningkat itu? Kalau harganya bisa terjangkau. Nah bagaimana harganya bisa terjangkau? Nah itulah restrukturisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Karena PPnBM untuk sedan kecil dan SUV kecil itu masih dipasang di 30%," kata Jongkie di Kantor Presiden, Selasa (13/10/2015).
Jongkie menambahkan, saat ini pajak penjualan barang mewah untuk mobil jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) hanya 10%. Sementara untuk mobil jenis sedan kecil dan Sport Utility Vehicle (SUV) pajaknya 30%.
Editor: Rony Sitanggang
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
IPK Anjlok, Indonesia Makin Korup?
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Most Popular / Trending