KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berjanji bakal menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah peraturan atau kesepakatan diskriminatif di Singkil Aceh paling lambat Sabtu (17/10) lusa.
Aturan-aturan daerah tersebut diduga yang menjadi penyebab massa intoleran menyerang sejumlah gereja.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Soemarsono mengatakan hasil evaluasi itu akan dijadikan dasar bagi Kementerian untuk memerintahkan daerah mencabut aturan jika dianggap tidak sesuai dengan aturan pusat.
"Saya butuh satu hingga dua hari ini. Saya sudah perintahkan Direktur Evaluasi Peraturan Daerah di Dirjen Otda, untuk segera minta laporan hari ini mengevaluasi peraturan yang terkait," kata Sonny Soemarsono dalam perbincangan KBR Pagi, Kamis (15/10).
Sonny Soemarsono memerintahkan bawahannya mengevaluasi apakah peraturan-peraturan di Aceh Singkil ada yang menyimpang, sehingga kemudian dijadikan alasan munculnya kasus penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil.
"Ini dalam perspektif peraturan. Yang jelas saya jamin, peraturan yang bertentangan akan kita batalkan sesegera mungkin," kata Sonny Soemarsono.
Sonny Soemarsono juga tegaskan, aturan daerah tak boleh melebihi aturan pusat. Terkait pendirian rumah ibadah, dia menyatakan Kementerian Dalam Negeri masih berpedoman kepada peraturan bersama Kementerian Agama tentang pendirian rumah ibadah.
Dua gereja di Aceh Singkil, lusa lalu, dirusak kelompok intoleran dengan alasan tidak punya izin. Padahal kedua gereja tersebut sudah berdiri sebelum peraturan pendirian rumah ibadah berlaku.
Kelompok intoleran pada 6 Oktober lalu mendemo Bupati Aceh Singkil untuk menutup gereja-gereja tersebut. Mereka mengultimatum Bupati menuruti desakan itu dalam waktu tujuh hari sejak 6 Oktober. Mereka mengancam beraksi sendiri jika tuntutan tidak dipenuhi.
Editor: Agus Luqman
Evaluasi Aturan Diskriminatif di Aceh Singkil, Selesai Paling Lambat Sabtu
Hasil evaluasi itu akan dijadikan dasar bagi Kementerian untuk memerintahkan daerah mencabut aturan jika dianggap tidak sesuai dengan aturan pusat.

Pembakaran gereja di Aceh Singkil. (Foto: Facebook akun Brades Sijabat)
Berita Terkait
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Ramadan Kelabu Korban Gempa Malang
Kabar Baru Jam 7
Maqam Ibrahim: Mengaji Artefak Arkeologi
Kebebasan dalam Berpakaian
Kabar Baru Jam 8