HEADLINE

Evaluasi Aturan Diskriminatif di Aceh Singkil, Selesai Paling Lambat Sabtu

"Hasil evaluasi itu akan dijadikan dasar bagi Kementerian untuk memerintahkan daerah mencabut aturan jika dianggap tidak sesuai dengan aturan pusat."

Dimas Rizky Chrisnanda

Evaluasi Aturan Diskriminatif di Aceh Singkil, Selesai Paling Lambat Sabtu
Pembakaran gereja di Aceh Singkil. (Foto: Facebook akun Brades Sijabat)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berjanji bakal menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah peraturan atau kesepakatan diskriminatif di Singkil Aceh paling lambat Sabtu (17/10) lusa.

Aturan-aturan daerah tersebut diduga yang menjadi penyebab massa intoleran menyerang sejumlah gereja.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Soemarsono mengatakan hasil evaluasi itu akan dijadikan dasar bagi Kementerian untuk memerintahkan daerah mencabut aturan jika dianggap tidak sesuai dengan aturan pusat.


"Saya butuh satu hingga dua hari ini. Saya sudah perintahkan Direktur Evaluasi Peraturan Daerah di Dirjen Otda, untuk segera minta laporan hari ini mengevaluasi peraturan yang terkait," kata Sonny Soemarsono dalam perbincangan KBR Pagi, Kamis (15/10).


Sonny Soemarsono memerintahkan bawahannya mengevaluasi apakah peraturan-peraturan di Aceh Singkil ada yang menyimpang, sehingga kemudian dijadikan alasan munculnya kasus penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil.


"Ini dalam perspektif peraturan. Yang jelas saya jamin, peraturan yang bertentangan akan kita batalkan sesegera mungkin," kata Sonny Soemarsono.


Sonny Soemarsono juga tegaskan, aturan daerah tak boleh melebihi aturan pusat. Terkait pendirian rumah ibadah, dia menyatakan Kementerian Dalam Negeri masih berpedoman kepada peraturan bersama Kementerian Agama tentang pendirian rumah ibadah.


Dua gereja di Aceh Singkil, lusa lalu, dirusak kelompok intoleran dengan alasan tidak punya izin. Padahal kedua gereja tersebut sudah berdiri sebelum peraturan pendirian rumah ibadah berlaku.


Kelompok intoleran pada 6 Oktober lalu mendemo Bupati Aceh Singkil untuk menutup gereja-gereja tersebut. Mereka mengultimatum Bupati menuruti desakan itu dalam waktu tujuh hari sejak 6 Oktober. Mereka mengancam beraksi sendiri jika tuntutan tidak dipenuhi.


Editor: Agus Luqman 

  • Aceh Singkil
  • pembakaran gereja
  • SARA
  • Kementerian Dalam Negeri
  • perda diskriminatif
  • Toleransi
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!