HEADLINE

Dana Tambang Pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur Mengalir ke Polisi, TNI Hingga DPRD

"Dana yang diberikan berkisar mulai 200 ribu rupiah hingga tiga juta rupiah per orangnya setiap bulan"

Dana Tambang Pasir ilegal di  Lumajang, Jawa Timur Mengalir ke Polisi, TNI  Hingga DPRD
Ilustrasi: Rumah Salim Kancil, korban pembunuhan akibat konflik tambang di Lumajang (Foto: KBR/ Eko W.)

KBR, Surabaya - Bidang profesi dan pengamanan Polda Jawa Timur,   menggelar sidang disiplin tiga   polisi Polsek Pasirian Lumajang, Jawa Timur. Mereka diduga menerima gratifikasi tambang Ilegal dari kepala desa Selok Awar Anwar, Hariono. Dari keterangan saksi Kepala Desa Hariyono dan dua perangkat desa, dana juga diberikan kepada koramil, perhutani, Camat Pasirian hingga anggota DPRD Lumajang.

Lanjutan sidang disiplin tiga oknum polisi terperiksa yang digelar oleh Propam Polda Jawa Timur, Senin (12/10), menghadirkan bekas Kapolsek Pasirian AKP inisial S, kanit reskrim Ipda inisial S-H dan Babinkantibmas Aipda inisial S-P. Agenda sidang   mendengarkan keterangan tiga saksi dari Kepala Desa Selok Awar awar, Hariyono, Pengurus Desa Eko Aji dan Harmoko koordinator alat berat. Dari mereka diketahui aliran dana yang diberikan berkisar mulai 200 ribu rupiah hingga tiga juta rupiah per orangnya setiap bulan.

 “Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis depan, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang juga sebagai tersangka dalam perkara kasus tambang Ilegal,” jelas juru bicara Polda Jatim  Argo Yuwono.

Sidang disiplin dipimpin  Wakapolres Lumajang  Iswahab berjalan lancar. Rencananya sidang di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga  polisi sebagai terperiksa.

Sebelumnya Pada Sabtu 26 September 2015, Salim kancil dan Tosan dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang  menjadi korban penculikan dan penganiayaan preman.  Salim Kancil tewas mengenaskan dan sedangkan Tosan luka parah hingga kritis. Dua warga itu   getol menolak kegiatan penambangan pasir di desanya. Diduga penganiayaan itu terkait dengan kegiatan penambangan pasir di daerah itu.  Kepolisian telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.


Editor: Rony Sitanggang 

  • tambang ilegal
  • Salim Kancil
  • Desa Selok Awar-awar
  • Pasirian
  • Lumajang
  • wakapolres Lumajang Kompol Iswahab
  • kepala desa selok awar awar
  • Hariyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!