KBR, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hanya memberikan teguran kepada dua Pemimpin DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon. Hal itu terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menjelaskan, keduanya hanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pemberian sanksi itu kata dia, diambil setelah melakukan sidang internal sejak siang tadi. Politisi PDIP ini juga menyebut, pemberian sanksi itu merujuk pada peraturan DPR No 2 Tahun 2015.
"Yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa teguran secara lisan. Meski dalam rapat tadi ada beberapa argumen," kata Junimart, Senin (19/10)
Pemberian sanksi ini diputuskan tanpa kehadiran keduanya.
Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon diduga telah melanggar kode etik. Keduanya bertemu dengan calon presiden AS Donald Trump saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Editor: Rony Sitanggang
Bertemu Donald Trump, Inilah Sanksi MKD Bagi Setya dan Fadli
Keduanya juga diminta tidak mengulangi perbuatannya

Ilustrasi: Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat menjelaskan pertemuannya dengan Donald Trump (Foto: KBR/Aisyah K.)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending