KBR, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penyegelan terhadap Masjid Al Hidaya milik Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok, sebagai bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.
Ini adalah penyegelan ketiga yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Depok Nina Suzana beralasan, masjid tersebut masih dipakai untuk beribadah bagi Jemaah Ahmadiyah, juga direnovasi.
Menurut Koordinator Advokasi Sipil Politik YLBHI Mochamad Ainul Yaqin, hal ini telah mengingkari Konstitusi, khususnya pasal 28E ayat 1 dan pasal 29 ayat 2. Pemerintah Kota Depok dianggap tidak memahami isi pasal tersebut dengan menyegel masjid tersebut.
Pasal 28E ayat 1 berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Sementara Pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Bagi YLBHI, penyegelan masjid adalah bentuk kesewenang-wenangan dari Pemerintah Kota Depok sekaligus perlawanan terhadap Konstitusi. YLBHI mendesak Pemkot Bogor untuk segera membuka segel mesjid tersebut.
Baca juga: Kemenag Bakal Periksa Penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok