BERITA

Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Setiap Penggusuran di Jakarta

Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Setiap Penggusuran di Jakarta



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pelanggaran HAM dalam setiap praktik penggusuran di Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas menjelaskan, Ahok melanggar sejumlah prinsip HAM PBB karena tidak melakukan dialog dengan warga, menghilangkan hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak, serta mengerahkan TNI dan Polri dalam proses penggusuran. Hafid menyebut, seharusnya Ahok meniru cara Joko Widodo sewaktu memimpin Solo atau saat melakukan penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.

"Dari pandangan Komnas HAM itu pelanggaran HAM karena hak untuk tempat tinggal hilang, terganggu akses untuk kesempatan kerja karena dia pindah tempat yang lain, anaknya terganggu untuk pendidikan, dan juga rawan terhadap timbulnya konflik sosial," kata Hafid usai diskusi bersama tentang penggusuran di Jakarta di Komnas HAM, Kamis (15/9/2016).

Ia pun menjelaskan, dalam panduan PBB disebut, negara harus menghindari penggusuran semaksimal mungkin karena tindakan itu merupakan pelanggaran HAM. 

"Silakan saja Pemda DKI mau melihat penggusuran itu dengan baik, pengalaman di surabaya, atau di Solo, waktu Jokowi di sana, banyak kan ya kesuksesan dicapai tanpa ada protes seperti di Jakarta ini" lanjut Hafid.

Menurut data LBH Jakarta, Ahok telah melakukan 113 kali penggusuran paksa sepanjang 2015.

Hafid Abbas pun mengungkapkan, Komnas HAM telah melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Ahok. Isinya, mengingatkan Ahok untuk menghormati prinsip-prinsip HAM ketika melakukan penggusuran.

"Penggusuran itu harus dipastikan tidak ada korban, sebelum penggusuran ada tempat yang dituju yang lebih baik dari sebelumnya, kalau ada hal yang tidak diinginkan bisa melalui public hearing, dan juga terakses pada bantuan hukum," ujar dia.

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/05-2016/warga_bukit_duri_gugat_rencana_penggusuran/81192.html">Warga Bukit Duri Gugat Penggusuran</a></span></span></b></li><b>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/09-2015/kampung_pulo__nurhayah__saya_takutnya_enggak_bisa_bayar/75980.html">Suara yang Digusur </a> <span id="pastemarkerend"></span></span></span></span></b></li>
    

Rencana terdekat, Pemerintah Jakarta bakal menggusur warga di bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penggusuran ini merupakan lanjutan program normalisasi kali Ciliwung setelah Kampung Pulo beberapa waktu lalu.

Menurut Hafid, apabila pemerintah Jakarta terus melakukan pelanggaran HAM, maka bisa saja dievaluasi di forum PBB.

"Jadi bisa nanti masalah ini dibawa ke mekanisme internasional, ada tekanan-tekanan politik internasional, mungkin ada sanksi ini sanksi ekonomi, poltiik dsb, karena kita tidak dianggap tidak manusiawi," tutur Hafid.


Bantah

Penilaian Komnas HAM itu disanggah Pemerintah Kota Jakarta Utara. Proses penggusuran, salah satunya yang dilakukan di Kalijodo, menurut Kepala Bagian Hukum Kota Jakarta Utara Dewi Sartika telah sesuai dengan mekanisme dan dilakukan secara manusiawi.

Ia mengklaim, pemerintah telah melakukan dialog serta menyediakan rusun untuk ditempati warga.

"Kami sudah mengadakan dialog, mekanisme itu sudah kami jalankan, dan surat pemberitahuan pun tidak semata-mata hari ini diberitahukan besok langsung digusur, karena kami juga melalui mekanisme hukum yang ada. Di sana sekolah-sekolah sudah kami siapkan, rusun sudah kami siapkan," kata Dewi pada acara diskusi bersama tentang penggusuran di Jakarta di Komnas HAM, Kamis (15/9/2016).

"Setelah penggusuran itu harus ada diberikan makan dan minum, itu selama 3 hari kami berikan, saya tidak mungkin ngomong asal sembarang, kalau memang itu mekanismenya tidak kami lakukan," imbuhnya.

Dewi juga membantah pemerintah daerah melibatkan aparat kepolisian dan TNI dalam proses penggusuran. Ia mengklaim pemerintah hanya mengerahkan satpol PP dalam jumlah besar. Itupun kata dia, untuk membantu proses pemindahan warga.

"Kenapa Pol PP itu tidak sebanding dengan warga yang ada, kenyataanya memang kami membantu mereka untuk memindahkan tempat, memindahkan alat-alat rumah tangga, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/06-2016/_saga__korban_gusuran_pasar_ikan__dulu_bangun_tidur_lihat_laut__sekarang___/82065.html">Kisah Korban Gusuran Pasar Ikan</a> </span></span></span></b></li><b>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"> </span></span></span><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/05-2016/jelang_penggusuran__warga_kampung_dadap_mengadu_ke_komnas_ham/81150.html">Mengadu ke Komnas HAM </a> <span id="pastemarkerend"></span></span></span></b>
    

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Mabes Polri. Bagian Divisi Hukum Polri Rudi Hananto berdalih, Kepolisian tidak turun langsung, melainkan hanya memberikan back-up kepada satpol PP. "Jadi kita tidak memberikan peluang terjadinya satu bentrokan-bentrokan tentunya, jadi tetap dalam koridor mengamankan masyarakat itu sendiri," kata Rudi.

Senada dengan Polri, Asisten Logistik Kodam Jaya, Tri H juga mengaku TNI tidak terlibat langsung dalam penggusuran.

"Di Kalijodo, kita tidak berbenturan dengan masyarakat. Kita hanya mem-back-up polisi, ini sesuai dengan UU nomor 34, diminta pemda, kita diminta ya kita bantu," kata dia.

Meski begitu, pantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan keterlibatan aparat dalam proses penggusuran. Misalnya, di Kampung Pulo. Pengerahan pasukan dari anggota TNI, Polri dan Satpol PP pada Agustus 2015 silam dinilai berlebihan.

Saat penggusuran dan pembongkaran rumah warga Kampung Pulo di Jakarta Timur, ribuan aparat yang berasal dari TNI, Polri, dan Satpol PP ditempatkan di beberapa titik lokasi.

Hal serupa terjadi saat penggusuran di Kalijodo, Jakarta Utara. Hari itu Minggu, 14 Februari 2016, ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI mendatangi kawasan yang dijadikan tempat hiburan malam dan prostitusi tersebut. 

Baca juga:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/08-2015/realitas_kampung_pulo___camat_sofyan_memarahi_ustad__warga_marah__lalu______1_/75314.html">Realitas Kampung Pulo</a></span></span></span></span></b></li>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/08-2015/lbh_jakarta_desak_ahok_buat_perda_atur_prosedur_penggusuran/75320.html">Ahok Diminta Susun Perda Atur Prosedur Penggusuran</a></b> </span></span></span></span></li></ul>
    





    Editor: Nurika Manan

  • penggusuran
  • penggusuran jakarta
  • penggusuran kampung pulo
  • komnas ham
  • Anggota Komnas HAM
  • Hafid Abbas
  • Ahok

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Berlianton sihombing6 years ago

    perintah jangan cuma yg di DKI aja di perhatikan,wilayah lain juga banyak yg jadi korban penggusuran,seperti kami di Bekasi tepatnya di pekayon poncol bulak jakasetia,kami di gusur secara paksa/tidak manusiawi.setahu saya kalau ada penggusuran harus ada sosialisasi pada warga.dan sampai saat ini kami masih berada di posko penggusuran.untuk itu kami mohon bantuan komnas HAM untuk warga gusuran di Bekasi,tepatnya di poncol bulak pekayon jaya,Bekasi selatan.