HEADLINE

YLKI Ingatkan Masyarakat, Data Pribadi Jadi Jaminan ke Pinjol

"Tulus mengingatkan, masyarakat harus sadar bahwa bila berurusan dengan Pinjol, maka jaminannya antara lain adalah data-data pribadi."

YLKI Ingatkan Masyarakat, Data Pribadi Jadi Jaminan ke Pinjol
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir, pengaduan masyarakat tentang jasa keuangan khususnya Pinjaman Online atau Pinjol semakin meningkat. Mayoritas atau 70% pengaduan terkait Pinjol ilegal, yang melakukan praktik rentenir online dengan bunga kredit sangat tinggi.

Tulus mengingatkan, masyarakat harus sadar bahwa bila berurusan dengan Pinjol, maka jaminannya antara lain adalah data-data pribadi.

"Ketika masyarakat dan konsumen bertransaksi dengan Pinjol, Fintech legal maupun ilegal, yang dijaminkan adalah data pribadi. Nah ini yang tidak disadari oleh masyarakat sebagai konsumen dalam konteks transaksi dengan Fintech atau Pinjol ini. Karena kan selama ini masyarakat memang tidak bankable karena ada jaminan yang dia tidak mampu, nah ini ada tawaran utang yang tidak ada jaminan, modal KTP saja kita bisa dapat. Tapi masyarakat tidak sadar bahwa yang dijaminkan adalah data pribadi dirinya," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, saat diskusi daring berjudul "Keberadaan Pinjol, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?" di kanal Youtube InfoBank TV (3/9/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tujuan Pinjol Sebenarnya Mulia

Baca juga: Pinjol Ilegal, Mulai dari Penyebaran Data Pribadi hingga Penagihan dengan Intimidasi

Tulus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi sebagai syarat peminjaman uang melalui Pinjol. Apalagi menurut Tulus, meski Satgas Waspada Investasi mengklaim sudah memblokir tiga ribuan entitas Pinjol ilegal, tapi faktanya, Pinjol ilegal muncul lagi dengan entitas yang baru.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan, hingga Juli lalu ada 3.300 lebih entitas Pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK juga bekerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening Pinjol ilegal itu.

Editor: Fadli Gaper

  • Pinjol Resmi
  • Pinjol Ilegal
  • OJK
  • YLKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!