HEADLINE

Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Dibantu Kemensos

"Kementerian Sosial akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang."

Korban kebakaran Lapas Tangerang akan dapat bantuan dari Kemensos
Menteri Sosial Tri Risma Harini. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Sosial akan memberikan bantuan kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Menteri Sosial Tri Risma Harini mengatakan, kementeriannya akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga korban. Koordinasi dilakukan agar tidak ada kesalahan atau pelanggaran prosedur saat menyalurkan bantuan kepada keluarga korban.

"Saya pun harus koordinasikan karena tidak bisa saya sendiri kita takutnya salah policy-nya jadi kita komunikasi dengan saya mohon minta menkopolhukam untuk membantu dirapatkan dikoordinasikan karena kan kita tidak tahu sebenarnya keluarga terdampak berapa jadi seperti itu kita tidak bisa nanti kita akan lihat ya tapi yang jelas kita akan bantu itu," kata Risma kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Komnas HAM Janji Terus Memantau

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas (Komnas HAM) menegaskan akan terus memantau kelanjutan penyelesaian kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Komisioner Komnas HAM, Hairansyah mengatakan, negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, harus bertanggung-jawab atas tewasnya 44 narapidana, termasuk puluhan lainnya yang mengalami luka-luka akibat kebakaran itu.

"Mereka kan tentu juga tidak menginginkan keluarganya ketika dititipkan di lapas itu sebagai pihak menyandang narapidana dan ia tidak menyandang pidana mati, menyandang pidana dalam waktu tertentu yang artinya ada harapan mereka kembali ke keluarga ke masyarakat dalam keadaan sehat walafiat. Bagaimana pertanggungjawaban ini harus dilakukan karena ini adalah sebuah kecelakaan nanti akan dilihat apakah dia ada terjadi unsur kelalaian atau tidak maka tentu harus ada yang bertanggung jawab," ujar Hairansyah kepada KBR (9/9/2021).

Baca juga: DPR: Manajemen Pengelolaan Lapas Masih Carut Marut

Baca juga: Napi Narkoba Dominasi Lapas, UU Narkotika Perlu Direvisi

Hairansyah menambahkan, timnya hari ini turut meninjau langsung tempat kejadian perkara kebakaran Lapas Tangerang. Komnas HAM belum bisa memastikan, apakah nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait seperti MenkumHAM, Dirjen Pemasyarakatan, maupun Kepala Lapas untuk dimintai keterangan. Hairansyah menegaskan, sesuai Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM punya kewenangan meminta keterangan mereka, karena kebakaran Lapas Tangerang akhirnya mengindikasikan adanya pelanggaran HAM. 

Terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari kemarin mengakibatkan 44 narapidana tewas, dan puluhan lainnya luka-luka. Akibat luka bakar serius yang dialami, ada tiga narapidana korban terpaksa menggunakan alat bantu nafas atau ventilator, di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Editor: Fadli Gaper

  • Kebakaran Lapas Tangerang
  • Lapas Tangerang
  • lapas kelas I tangerang
  • Risma

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!